KEPPRES NOMOR 51 TAHUN 1989 – PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 28 TAHUN 1988
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 51 TAHUN 1989
TENTANG
PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 28 TAHUN 1988
TENTANG
BESARNYA JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN. ASURANSI SOSIAL TENAGA KERJA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
a. bahwa besarnya uang Jaminan Kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977, yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1988 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, maka perlu diadakan perubahan dan penetapan kembali;
b. bahwa sesuai dengan hal-hal tersebut pada huruf a dan tersedianya biaya untuk peningkatan Jaminan Kematian Asuransi Sosial Tenaga Kerja, maka besarnya jaminan kematian perlu ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977 tentang Asuransi Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Tahun 1977. Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3112);
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1977 tentang Pendirian Perusahaan Umum Asuransi Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 55 ) ;
- Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1988 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Asuransi Sosial Tenaga Kerja;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan:
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 28 TAHUN 1988 TENTANG BESARNYA JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN ASURANSI SOSIAL TENAGA KERJA..
Pasal I
Mengubah ketentuan Pasal 1 Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1988 sehingga berbunyi sebagai berikut
“Pasal 1 Besarnya uang jaminan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977 diubah menjadi Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).”
Pasal II
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
.
.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 1989
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
.
.
Connect
Connect with us on the following social media platforms.