KEPPRES NOMOR 9 TAHUN 1991 – HARI PEKERJA INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 1991
TENTANG
HARI PEKERJA INDONESIA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa Deklarasi Persatuan Buruh Indonesia tanggal 20 Pebruari 1973 merupakan tonggak sejarah bersatunya para pekerja Indonesia;
b. bahwa untuk menumbuhkan jati diri di kalangan pekerja Indonesia, dan untuk lebih meningkatkan kebanggaan para pekerja Indonesia dalam rangka memotivasi pengabdiannya kepada pembangunan Nasional yang dilandasi sistem Hubungan Industrial Pancasila, dipandang perlu menetapkan tanggal 20 Pebruari sebagai Hari Pekerja Nasional;
Mengingat:
1 Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2 Undang-undang Nomor 14 tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja;
3 Keputusan Presiden Nomor 316 Tahun 1959 tentang Hari-hari Nasional Yang Bukan Hari Libur;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG HARI PEKERJA INDONESIA.
PERTAMA:
Tanggal 20 Pebruari ditetapkan sebagai Hari Pekerja Indonesia.
KEDUA:
Hari Pekerja Indonesia bukan merupakan hari libur.
KETIGA:
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Pebruari 1991
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Connect
Connect with us on the following social media platforms.