KEPUTUSAN BERSAMA TIGA MENTERI: TENTANG HARI-HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2009

KEPUTUSAN BERSAMA

MENTERI AGAMA,

MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI,

DAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 4 TAHUN 2008

NOMOR : KEP. 115/ MEN/VI/2008

NOMOR : SKB/06/M. PAN/6/2008

TENTANG HARI-HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2009

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI AGAMA,

MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI,

DAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA

Menimbang :

a.      bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas pemanfaatan hari-hari kerja, hari-hari libur, dan cuti bersama dipandang perlu menata pelaksanaan hari-hari libur nasional dan mengatur cuti bersama tahun 2009;

b.      bahwa penataan hari-hari libur dan pengaturan cuti bersama tahun 2009 sebagaimana tersebut pada huruf a diharapkan menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan produktivitas kerja;

c.       bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu ditetapkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara tentang Hari-hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2009.

Mengingat :

  1. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden RI Nomor 10 Tahun 1971;
  2. Keputusan Presiden RI Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hari Tahun Baru Imlek;
  3. Peraturan Presiden RI Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;
  4. Keputusan Menteri Agama RI Nomor 331 Tahun 2002 tentang Penetapan Hari Tahun Baru Imlek sebagai Hari Libur Nasional.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI, DAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA TENTANG HARI-HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2009.

Kesatu

:

Menetapkan Hari-hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2009 sebagaimana tersebut dalam lampiran Keputusan ini.
Kedua

:

Untuk kepentingan pelaksanaan ibadah Hari Raya Idul Fitri dan Hari Raya Idul Adha bagi umat Islam, maka tanggal 1 Ramadhan 1430 H, 1 Syawal 1430 H, dan 10 Dzulhijjah 1430 H ditetapkan kemudian dengan Keputusan Menteri Agama.
Ketiga

:

Unit kerja/satuan organisasi yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti: rumah sakit/puskesmas, unit kerja yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, pajak, bea cukai, dan unit kerja pelayanan lainnya yang sejenis agar mengatur penugasan pegawai dan pekerja/buruh pada hari-hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Keempat

:

Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu mengurangi hak cuti tahunan pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada masing-masing instansi/lembaga/perusahaan.
Kelima

:

Pelaksanaan cuti bersama di kalangan dunia usaha sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu diatur oleh lembaga atau perusahaan yang bersangkutan.
Keenam

:

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Jakarta pada tanggal :  9 Juni 2008

MENTERI AGAMA

ttd

MUHAMMAD M. BASYUNI

MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

ttd

ERMAN SUPARNO

MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA

ttd

TAUFIQ EFFENDI


LAMPIRAN KEPUTUSAN BERSAMAMENTERI AGAMA,

MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI,

DAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 4 TAHUN 2008

NOMOR : KEP. 115/ MEN/VI/2008

NOMOR : SKB/06/M.PAN/6/2008

TENTANG HARI-HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2009

A. HARI LIBUR TAHUN 2009

No

Tanggal

Hari

Keterangan

1.

1 Januari

Kamis

Tahun Baru Masehi

2.

26 Januari

Senin

Tahun Baru Imlek 2560

3.

9 Maret

Senin

Maulid Nabi Muhammad SAW

4.

26 Maret

Kamis

Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1931

5.

10 April

Jum’at

Wafat Yesus Kristus

6.

9 Mei

Sabtu

Hari Raya Waisak Tahun 2553

7.

21 Mei

Kamis

Kenaikan Yesus Kristus

8.

20 Juli

Senin

Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW

9.

17 Agustus

Senin

Hari Kemerdekaan RI

10.

21-22 September

Senin-Selasa

Idul Fitri 1 Syawal 1430 Hijriyah

11.

27 November

Jum’at

Idul Adha 1430 Hijriyah

12.

18 Desember

Jum’at

Tahun Baru 1431 Hijriyah

13.

25 Desember

Jum’at

Hari Raya Natal

B. CUTI BERSAMA TAHUN 2009

Tanggal

Hari

Keterangan
2 Januari

Jum’at

Cuti Bersama Tahun Baru Masehi
18 September

Jum’at

Cuti Bersama Idul Fitri
23 September

Rabu

Cuti Bersama Idul Fitri
24 Desember

Kamis

Cuti Bersama Natal

Ditetapkan di : Jakarta pada tanggal : 9 Juni 2008

MENTERI AGAMA

ttd

MUHAMMAD M. BASYUNI

MENTERI TENAGA KERJA DANTRANSMIGRASI

ttd

ERMAN SUPARNO

MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA

ttd

TAUFIQ EFFENDI

Share and Enjoy: These icons link to social bookmarking sites where readers can share and discover new web pages.
  • MisterWong
  • Y!GG
  • Webnews
  • Digg
  • del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • blogmarks
  • Blogosphere News
  • Facebook
  • LinkedIn
  • Squidoo
  • Technorati
  • YahooMyWeb
  • Socialogs
  • email
blank

About the Author:

2 Comments on "KEPUTUSAN BERSAMA TIGA MENTERI: TENTANG HARI-HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2009"

Trackback | Comments RSS Feed

  1. blank Dini says:

    Apakah hari Pemilu diliburkan, Pak?

  2. blank BUYUNG says:

    PADA SAAT PEMILU BERLANGSUNG SEHARUSNYA DILIBURKAN, AGAR MASYARAKAT BISA MENGGUNAKAN HAKNYA

Post a Comment