NOMOR SE. 280/MEN/PPK-PNK3/VII/2009: KESIAPSIAGAAN DALAM MENGHADAPI PANDEMI INFLUENZA DI TEMPAT KERJA
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA
30 Juli 2009
Yth:
- Para Gubernur
- Para Bupati/ Walikota
- Para Kepala Dinas Yang Membidangi Ketenagakerjaan Provinsi/Kabupaten/Kota
- Para Pimpinan Perusahaan di Seluruh Indonesia
SURAT EDARAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR SE. 280/MEN/PPK-PNK3/VII/2009
TENTANG
KESIAPSIAGAAN DALAM MENGHADAPI PANDEMI INFLUENZA DI TEMPAT KERJA
Telah diketahui bersama bahwa telah terjadi wabah Flu Baru H1N1 (swine flu/flu babi) di beberapa negara yang menimbulkan dampak yang bermakna terhadap dunia usaha dan ketenagakerjaan.
Penyakit influenza ini mempuyai kemampuan menyebar dengan cepat antarmanusia ke seluruh dunia, termasuk Indonesia, mengingat perpindahan /mobilitas manusia pada saat ini tidak terbatas dan sangat cepat, baik melalui transportasi darat. laut, maupun udara.
Pada tangga! 11 Juni 2009, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan pandemi Influenza. Pandemi influenza adalah pandemi/wabah raya yang disebabkan oleh virus influenza yang baru dan menyebar ke seluruh dunia.
Berdasarkan kondisi tersebut, sektor ketenagakerjaan harus mengantisipasi kemungkinan terjadinya pandemi influenza di Indonesia secara serius dan tepat serta meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran penyakit influenza tersebut.
Guna mengantisipasi dan meminimalisasi dampak akibat pandemi influenza di tempat kerja, dipandang perlu mengambil langkah-langkah segera sistematis dan efektif sebagai tindakan kesiapsiagaan terhadap terjadinya pandemi
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, diminta bantuan para Gubernur, Bupati dan Walikota serta Kepala Dinas Yang Membidangi Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia untuk :
1. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap dilaksanakannya peraturan perundangan di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, khususnya dalam upaya pencegahan pandemi influenza.
2. Menyebarluaskan informasi kepada semua jajaran organisasi dan pihak terkait yang berada dalam wilayah pembinaan dan pengawasan Saudara tentang pandemi influenza dan dampaknya terhadap sektor ketenagakerjaan.
3. Mendata dan melaporkan kepada instansi terkait setiap kasus / yang patut diduga kasus penyakit Flu Burung dan / atau Flu Baru H1N1 di tempat kerja.
4. Mewajibkan kepada setiap Pimpinan Perusahaan untuk melakukan antisipasi terjadinya pandemi influenza di Indonesia dengan melakukan tindakan-tindakan pencegahan seperti perilaku hidup bersih dan sehat (cuci tangan. etika batuk. dan lain-lain) dan terintegrasi dalam program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), pemberdayaan Panitia Pembina K3 dan optimalisasi fungsi pelayanan kesehatan kerja.
5. Mendorong kepada setiap Pimpinan Perusahaan untuk segera membuat rencana kesiapsiagaan dalam menghadapi pandemi influenza di tempat kerja dengan tujuan memperkecil risiko terhadap pekerja dan Keberlangsungan usaha dengan melakukan tindakan-tindakan antara lain:
- peningkatan kesadaran level manajer agar menerapkan kesiapsiagaan terhaoap kemungkinan terjadinya pandemi;
- mengantisipasi terjadinya tingkat absensi sebesar 30% untuk perlode minimal 3 (tiga) bulan dengan menyelesaikan matriks persentase absensi untuk menentukan titik-titik rawan.
- menentukan pihak-pihak terpenting serta kegiatan usaha yang vital dalam rangka menjaga kelangsungan usaha dalam kondisi pandemi;
- mempersiapkan proses pendelegasian sederhana dalam pemberian persetujuan di perusahaan
6. Mendata perusahaan yang telah meiakukan tindakan-tindakan sebagaimana dimaksud pada angka 4 dan 5.
Kepada setiap pimpinan perusahaan dimintakan perhatian untuk:
1. Melaksanakan ketentuan dalam Permennakertans No. PER. 02/MEN/1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja Dan Permennakertrans No. PER. 03/MEN/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja sebagai bagian dari Penerapan Syarat-syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam rangka Kesiapsiagaan Menghadapi Pandemi Influenza.
2. Membina kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan langkah-langkah pencegahan Flu baru H1N1, dengan:
a. a cuci tangan pakai sabun dan air bersih sesering mungkin b jagalah kebersihan diri dan lingkungan
b. bila bersin.atau batuk. tutup hidung dan mulut dengan tisu dan buang tisu di tempat sampan
c. jaga jarak sedikitnya satu meter dengan orang lain terutama jika sakit flu
d. jangan meludah di sembarang tempat
e. jika mengalami gejala flu segera ke dokter, puskesmas, rumah sakit
f. atau klinik terdekat
3. Membuat rencana kesiapsiagaan dalam menghadapi pandemi influenza di tempat kerja
4. Memberikan informasi kepada pekerja/buruh tentang pandemi influenza dan rencana kesiapsiagaan dalam menghadapi pandemi influenza yang telah dibuat oleh pengurus perusahaan.
5. Berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam upaya pencegahan penyebaran penyakit flu burung atau Flu Baru H1N1 dan kesiapsiagaan dalam menghadapi pandemi influenza khususnya di tempat kerja.
Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia
Dr. Ir. Erman Suparno, MBA, MSi
Tembusan :
- Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
- Menteri Kesehatan Republik Indonesia
- Komisi Nasional Flu Burung dan Kesiapsiagaan dalam Menghadapi Pandemi Influenza
hey gan,,, ayo segera gabung ???
poker 88,situs poker online indonesia uang asli,situs poker online terpercaya, dewa poker, texas poker, poker club,poker online indonesia
jangan sampai ketinggalan .. di KartuKeren kamu bisa mendapatkan keuntungan besar:
Bonus 100% untuk setiap Deposit Dan Tidak Hanya itu saja. .
BONUS Special kami melakukan Withdraw + BONUS 10% dan Deposit 3x BONUS 10%
Bonus Referral sebesar 20%
ayo langsung daftar aja sebelum promonya di tutup
Klik Di sini http://www.mentaripoker.com/mentaripk/index.php