SE.140 /MEN /PPK-KK /II / 2004 – PEMENUHAN KEWAJIBAN SYARAT-SYARAT KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DI INDUSTRI KIMIA DENGAN POTENSI BAHAYA BESAR

Jakarta,  24 Pebruari 2004

MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA

Kepada Yth. :

1.      Para Gubernur;

2.      Para Bupati / Walikota.

3.      Para pimpinan perusahaan industri kimia

di –

Seluruh Indonesia

SURAT EDARAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI  REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : SE.140 /MEN /PPK-KK /II / 2004

TENTANG

PEMENUHAN KEWAJIBAN SYARAT-SYARAT KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DI INDUSTRI KIMIA DENGAN POTENSI BAHAYA BESAR

( MAJOR HAZARD INSTALLATION )

Telah diketahui bersama bahwa bencana industri (major accident) yang menimpa PT. Petrowidada di Gresik Jawa Timur telah menimbulkan kerugian yang tidak sedikit baik tenaga kerja, moril dan material.

Guna mengantisipasi terulangnya  kembali bencana  industri tersebut dipandang perlu mengambil langkah-langkah segera dan sistimatis untuk mengendalikan potensi bahaya industri kimia baik potensi bahaya berskala kecil, sedang maupun potensi bahaya besar ( major hazard installation ).

Mengingat urgensi dan besarnya masalah K3  di industri kimia terutama yang berskala nasional, maka dengan ini diminta bantuan kepada semua Gubernur, Bupati & Walikota untuk :

1.      Melaporkan dan mendata semua perusahaan yang menggunakan , menyimpan, memakai, memproduksi dan mengangkut bahan kimia berbahaya yang ada di wilayah Saudara terutama yang tergolong industri kimia dengan potensi bahaya besar ( major hazard installation ) sesuai dengan Kepmenaker No. Kep. 187/Men/1999 kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI cq. Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan.

2.      Mewajibkan           perusahaan untuk melaksanakan prinsip-prinsip Sistem Manajemen K3 (SMK3) khususnya manajemen resiko terhadap bahan kimia berbahaya yang digunakan.

3.      Membentuk tim tanggap darurat (emergency response team) bencana industri di perusahaan yang tergolong industri kimia dengan potensi bahaya besar ( major hazard installation ).

Kepada pimpinan perusahaan-perusahaan yang menggunakan, menyimpan, memakai, memproduksi dan mengangkut bahan kimia berbahaya diinstruksikan untuk segera :

1.      Melaksanakan        secara utuh ketentuan dalam Kepmenaker No. Kep. 186/Men/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja meliputi :

a.       Pengendalian setiap bentuk energi;

b.      Penyediaan sarana deteksi, alarm, pemadam kebakaran dan sarana evakuasi;

c.       Pengendalian penyebaran asap, panas  dan gas;

d.      Pembentukan unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja;

e.       Menyelenggarakan latihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara berkala.;

f.        Memiliki buku rencana penanggulangan keadaan darurat kebakaran;

g.       Memiliki             Ahli K3 Kebakaran, koordinator unit penanggulangan kebakaran dan petugas peran kebakaran;

2.      Melakukan pembinaan & pengawasan terhadap dilaksanakannya secara utuh ketentuan dalam Kepmenaker No. Kep. 187/Men/1999 tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya di Tempat Kerja, meliputi :

a.       Penyediaan Lembar Data Keselamatan Bahan  (Material Safety Data Sheet ) dan label;

b.      Memiliki Ahli K3 Kimia dan Petugas K3 Kimia;

c.       Menyampaikan daftar nama dan sifat kimia serta kuantitas bahan kimia berbahaya (Formulir Lampiran II Kep. 187/Men/1999)  kepada Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan  ;

d.      Membuat Dokumen Pengendalian Instalasi Potensi Bahaya Besar / Menengah yang berisi sekurang-kurangnya :

e.       Identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian resiko

f.        Kegiatan teknis, rancang bangun, konstruksi, pemilihan bahan kimia, serta pengoperasian dan pemeliharaan instalasi

g.       Kegiatan pembinaan tenaga kerja di tempat kerja;

h.       Rencana dan prosedur tanggap darurat

i.         Prosedur kerja aman

j.        Melakukan pemeriksaan dan pengujian  faktor kimia sekurang-kurangnya 6 bulan sekali;

k.      Melakukan pemeriksaan dan pengujian instalasi sekurang-kurangnya 2 tahun sekali;

l.         Melakukan pemeriksaan kesehatan tenaga kerja sekurang-kurangnya 1 tahun sekali.

3.      Review sistem tanggap darurat ( emergency response ) bagi perusahaan yang sudah memiliki sistem tersebut. Kajian ulang  akan SEGERA dilakukan oleh tim dari Departemen Tenaga Kerja & Transmigrasi.

4.      Bagi perusahaan yang belum memiliki sistim tanggap darurat ( emergency response ) untuk segera membuat sistem tersebut dan berkoordinasi dengan Tim Depnakertrans.

5.      Segala beban biaya yang timbul dari kegiatan tersebut dibebankan pada perusahaan yang bersangkutan.

Demikian, agar Saudara memperhatikan dan melaksanakan Surat Edaran ini sebagaimana mestinya.

Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia

Ttd /cap

Jacob Nuwa Wea

Tembusan :

1          Presiden Republik Indonesia ( sebagai laporan );

2          Wakil Presiden Republik Indonesia ( sebagai laporan );

3          Para Menteri Kabinet Gotong Royong.

Share and Enjoy: These icons link to social bookmarking sites where readers can share and discover new web pages.
  • MisterWong
  • Y!GG
  • Webnews
  • Digg
  • del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • blogmarks
  • Blogosphere News
  • Facebook
  • LinkedIn
  • Squidoo
  • Technorati
  • YahooMyWeb
  • Socialogs
  • email
Posted in: Legislation, Safety
blank

About the Author:

Post a Comment