PER – 12/MEN/VI/2007 – PETUNJUK TEKNIS PENDAFTARAN KEPESERTAAN, PEMBAYARAN IURAN, PEMBAYARAN SANTUNAN DAN PELAYANAN JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
(Bagian 2 dari 2)
PERATURAN
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: PER – 12/MEN/VI/2007
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENDAFTARAN KEPESERTAAN, PEMBAYARAN IURAN, PEMBAYARAN SANTUNAN DAN PELAYANAN
JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA.
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
BAB VII
PENGAJUAN DAN PELAYANAN
JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN.
Pasal 22
Untuk memberikan pelayanan pemeliharaan kesehatan kepada peserta Badan Penyelenggara menunjuk Pelaksana Pelayanan Kesehatan terdiri dari :
a. Balai Pengobatan;
b. Puskesmas;
c. Dokter praktek swasta;
d. Rumah Sakit;
e. Rumah Bersalin;
f. Rumah Sakit Bersalin;
g. Apotek;
h. Optik;
i. Perusahaan alat-alat kesehatan.
Pasal 23
(1) Badan Penyelenggara menyelenggarakan paket jaminan Pemeliharaan Kesehatan Dasar.
(2) Paket Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi pelayanan :
a. Rawat jalan tingkat pertama;
b. Rawat jalan tingkat lanjutan;
c. Rawat inap;
d. Pemeriksaan kehamilan dan pertolongan persalinan;
e. Penunjang diagnostik
f. Pelayanan khusus;
g. Gawat darurat.
Pasal 24
(1) Pelayanan rawat jalan tingkat pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a, meliputi :
a. Bimbingan dan konsultasi kesehatan;
b. Pemeriksaan kehamilan,nifas dan ibu menyusui;
c. Keluarga berencana;
d. Imunisasi bayi, anak dan ibu hamil;
e. Pemeriksaan dan pengobatan dokter umum;
f. Pemeriksaan dan pengobatan dokter gigi;
g. Pemeriksaan laboratorium sederhana;
h. Tindakan medis sederhana.
i. Pemberian obat-obatan sesuai dengan standard program JPK Jamsostek yang berpedoman pada DOEN Plus.
j. Rujukan ke rawat tingkat lanjutan.
(2) Pelayanan rawat jalan tingkat pertama dilakukan di Pelaksana Pelayanan Kesehatan Tingkat pertama.
Pasal 25
(1) Pelayanan rawat jalan tingkat lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b, meliputi :
a. Pemeriksaan dan pengobatan oleh dokter spesialis;
b. Pemeriksaan penunjang diagnostik lanjutan;
c. Pemberian obat-obatan sesuai dengan standard obat program JPK Jamsostek yang berpedoman pada DOEN Plus
d. Tindakan khusus lainnya.
(2) Pelayanan rawat jalan tingkat lanjutan dilakukan di Pelaksana Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjutan yang ditunjuk Badan Penyelenggara.
Pasal 26
(1) Pelayanan rawat inap sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) huruf c meliputi:
a. a.Pemeriksaan dokter.
b. b.Tindakan medis
c. c.Penunjang diagnostik.
d. d.Pemberian obat-obatan DOEN Plus atau Generik.
e. e.Menginap dan makan.
(2) Pelayanan rawat inap dilakukan di semua rumah sakit
Pasal 27
(1) Pemeriksaan kehamilan dan pertolongan persalinan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) huruf d meliputi:
a. Pemeriksaan kehamilan oleh dokter umum atau bidan.
b. Pertolongan persalinan oleh dokter umum atau bidan atau dukun beranak yang diakui.
c. Perawatan ibu dan bayi.
d. Pemberian obat-obatan sesuai dengan standar obat program JPK Jamsostek yang berpedoman pada Daftar Obat Esensial Nasional Plus (DOEN Plus).
e. Menginap dan makan.
f. Rujukan ke Rumah Sakit atau Rumah Sakit Bersalin.
(2) Pelayanan persalinan (partus) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan kepada tenaga kerja atau istri tenaga kerja yang melahirkan anak setelah hamil sekurang-kurangnya 26 minggu.
(3) Pertolongan persalinan bagi tenaga kerja atau istri tenaga kerja dilakukan pada pelaksana pelayanan kesehatan tingkat pertama atau Rumah Bersalin dengan ketentuan sebagai berikut: a.Persalinan kesatu, kedua dan ketiga; b.Tenaga kerja pada permulaan kepesertaan sudah mempunyai tiga anak atau lebih,
(4) tidak berhak mendapat pertolongan persalinan. c.Untuk persalinan dengan penyulit yang memerlukan tindakan spesialistik maka berlaku ketentuan rawat inap di Rumah Sakit. d.Rawat inap minimum 3 hari dan maksimum 5 hari .
(5) Biaya persalinan normal ditetapkan maksimal Rp. 500.000,- (Lima Ratus ribu rupiah).
Pasal 28
(1) Pelayanan penunjang diagnostik sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) huruf e meliputi :
a. Pemeriksaan laboratorium .
b. Pemeriksaan Radiologi.
c. Pemeriksaan :
– Electro Encephalograpy (EEG)
– Electro Cardiografi (ECG)
– Ultra Sonografi (USG).
– Computerized Tomograpy Scaning (CT.Scaning).
d. Pemeriksaan diagnostik lanjutan lainnya.
(2) Pelaksanaan pelayanan diagnostik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), disesuaikan dengan tersedianya fasilitas pelayanan kesehatan daerah.
(3) Pemeriksaan diagnostik dilakukan di Rumah Sakit atau Pelaksana Pelayanan Kesehatan.
Pasal 29
(2) Pelayanan khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) huruf f, meliputi:
a. Kacamata.
b. Prothese mata.
c. Prothese gigi.
d. Alat Bantu dengar
e. Prothese anggota gerak.
(3) Pelayanan khusus dilakukan di optik, balai pengobatan, rumah sakit dan perusahaan alat kesehatan yang ditunjuk oleh Badan Penyelenggara.
(4) Penggantian biaya pelayanan khusus diberikan kepada tenaga kerja sesuai standard yang ditetapkan dan atas indikasi medis dengan pengaturan sebagai berikut :
a. Tenaga Kerja yang mendapat resep kacamata dari dokter spesialis mata dapat memperoleh kacamata dioptik dengan ketentuan:
a.1. biaya untuk frame dan lensa sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
a.2. penggantian lensa dua tahun sekali sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah).
a.3. penggantian frame tiga tahun sekali sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah).
b. Tenaga kerja yang memerlukan prothese mata dapat diberikan atas anjuran dokter spesialis mata dan diambil di rumah sakit atau perusahaan alat-alat kesehatan, dengan biaya penggatian maksimum Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
c. Tenaga kerja yang memerlukan prothese gigi dapat diberikan dibalai pengobatan gigi dengan maksimum biaya Rp. 408.000,- (empat ratus delapan ribu rupiah) dan prothese gigi yang diberikan adalah jenis Removable dengan bahan acrylic dengan ketentuan per rahang:
c.1. gigi pertama sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
c.2. gigi kedua dan seterusnya sebesar Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah)
(5) Tenaga kerja yang memerlukan prothese kaki dan prothese tangan dapat diberikan atas anjuran dokter spesialis di rumah sakit, dengan pengaturan sebagai berikut:
a. prothese tangan dengan penggantian biaya maksimum Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
b. prothese kaki dengan penggantian biaya maksimum Rp, 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
c. Tenaga kerja yang memerlukan alat Bantu dengar atas anjuran dokter spesialis di rumah sakit dapat diberikan biaya maksimum sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
(5) Kerusakan atau kehilangan prothese dan orthese sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak mendapat penggantian dari Badan Penyelenggara.
Pasal 30
(1) Pelayanan gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) huruf g, meliputi:
a. Pemeriksaan dan pengobatan.
b. Tindakan medik
c. Pemberian obat-obatan sesuai dengan standar obat program JPK Jamsostek yang berpedoman pada DOEN Plus atau Generik.
d. Rawat inap.
(2) Gawat Darurat yang memerlukan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi:
a. Kecelakaan dan ruda paksa bukan karena kecelakaan kerja.
b. Serangan jantung.
c. Serangan Asma berat.
d. Kejang.
e. Pendarahan berat.
f. Muntah berak disertai dehidrasi.
g. Kehilangan kesadaran (koma) termasuk epilepsy atau ayan
h. Keadaan gelisah pada penderita gangguan jiwa
i. Colic renal/colic abdomen atau kelahiran mendadak, pendarahan, ketuban pecah dini.
(3) Pelayanan gawat darurat dilakukan di semua pelaksana pelayanan kesehatan
Pasal 31
(1) Pelayanan kesehatan tingkat lanjutan harus melalui rujukan dari pelayanan kesehatan tingkat pertama.
(2) Pelaksana pelayanan kesehatan tingkat lanjutan yang tidak lengkap dapat melakukan rujukan kepada pelaksana pelayanan kesehatan tingkat lanjutan yang lebih lengkap.
Pasal 32
Dalam hal tertanggung memerlukan rawat jalan tingkat pertama:
a. Tertanggung memlih satu pelaksana pelayanan kesehatan tingkat pertama yang diingini
b. Setiap kali Tertanggung memerlukan pelayanan kesehatan harus menunjukkan kartu pemeliharaan kesehatan.
c. Tertanggung mendapat pelayanan kesehatan sesuai standard yang telah ditetapkan
d. Bila memerlukan pemeriksaan lebih lanjut Tertanggung dirujuk ke pelaksana pelayanan kesehatan tingkat lanjutan yang ditentukan.
Pasal 33
Dalam hal diperlukan rawat jalan tingkat lanjutan:
a. Tertanggung membawa surat rujukan dan kartu pemeliharaan kesehatan ke pelaksana pelayanan kesehatan tingkat lanjutan untuk mendapatkan pelayanan.
b. Apabila diperlukan konsultasi dengan bagian lain atau penunjang diagnostik maka dokter spesialis memberikan surat jalan.
c. Apabila diperlukan rujukan ke rumah sakit lain maka dokter spesialis memberikan surat rujukan.
d. Apabila tertanggung mendapat resep obat harus diambil di apotik yang sudah ditunjuk oleh Badan Penyelenggara
Pasal 34
(1) Dalam hal diperlukan rawat inap:
a. Tertanggung yang akan rawat inap harus membawa surat rujukan dari pelaksana pelayanan kesehatan tingkat pertama atau surat rawat dari dokter poli rumah sakit dan kartu pemeliharaan kesehatan.
b. Bagi tertanggung yang memerlukan pelayanan gawat darurat dapat langsung ke rumah sakit.
c. Dalam waktu 3 (tiga) hari sejak mulai dirawat tenaga kerja atau keluarganya harus mengurus surat jaminan dari Badan Penyelenggara.
(2) Jumlah hari rawat inap maksimum 60 (enam puluh) hari termasuk perawatan ICU/ICCU untuk setiap jenis penyakit dalam satu tahun.
(3) Jumlah hari perawatan ICU/ICCU sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) maksimum 20 (dua puluh) hari.
(4) Standard rawat inap sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
a. Kelas dua pada Rumah Sakit Pemerintah.
b. Kelas tiga pada Rumah Sakit swasta
Pasal 35
(1) Pelayanan Persalinan diberikan oleh pelaksana pelayanan kesehatan tingkat pertama atau rumah bersalin dengan membawa kartu pemeliharaan kesehatan
(2) Dalam hal persalinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat ditangani maka tenaga kerja/isteri dirujuk ke rumah sakit bersalin.
Pasal 36
(1) Pembayaran kepada pelaksana kesehatan dilakukan secara praupaya dengan system kapitasi.
(2) Badan Penyelenggara menunjuk pelaksana pelayanan kesehatan dengan pembayaran system kapitasi yang disepakati oleh kedua belah pihak yang dituangkan dalam perjanjian tertulis
(3) Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sekurang-kurangnya memuat:
a. Ruang lingkup pelayanan kesehatan.
b. Pembiayaan.
c. Tata cara pembayaran.
d. Tata cara penagihan.
e. Harga masing-masing jenis pelayanan.
f. Kewajiban dan tanggung jawab pelaksana pelayanan kesehatan.
g. Perselisihan.
h. Masa berlaku.
Pasal 37
(1) Setiap peserta memilih pelaksana pelayanan kesehatan tingkat pertama yang ada di wilayah tempat tinggal atau tempat kerja.
(2) Bagi peserta dan atau keluarganya yang sedang bepergian dapat memperoleh pelayanan kesehatan pada pelaksana pelayanan kesehatan yang ditunjuk oleh Badan Penyelenggara selain yang telah dipilih oleh peserta.
(3) Peserta dan keluarganya dapat dirujuk pada pelaksana pelayanan kesehatan lanjutan/lengkap di daerah lain dalam hal dipandang perlu oleh dokter yang merawat.
(4) Bagi peserta dan keluarga yang terpisah alamat domisilinya memperoleh pelayanan kesehatan pada pelaksana pelayanan kesehatan yang ditunjuk oleh Badan Penyelenggara di masing-masing domisili sesuai dengan pilihannya.
(5) Biaya transportasi dan biaya akomodasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) menjadi beban peserta.
Pasal 38
Badan Penyelenggara menilai setiap pelaksana pelayanan kesehatan antara lain mengenai kunjungan, pemakaian obat, rujukan penunjang diagnostik, lamanya perawatan dalam rangka memenuhi efisiensi dan efektivitas pelaksana pelayanan kesehatan.
Pasal 39
Dalam pelaksanaan penilaian kerja sejawat dilakukan bersama-sama antara Badan Penyelenggara dengan kantor wilayah Departemen Kesehatan setempat dan dokter ahli atau direktur medik di rumah sakit, terutama bila terjadi keluhan pasien atas tindakan dokter kepada pasien.
Pasal 40
(1) Tiap pelaksana pelayanan kesehatan mengadakan administrasi yang khusus dalam penyelenggaraan program jaminan pemeliharaan kesehatan termasuk pembuatan kartu pasien per keluarga (Family Folder) sesuai prinsip dokter keluarga
(2) Tiap pelaksana pelayanan kesehatan membuat laporan setiap bulan dan menyerahkan kepada Badan Penyelenggara selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya.
Pasal 41
Hal-hal yang tidak ditanggung dalam program jaminan pemeliharaan kesehatan oleh Badan Penyelenggara:
a. Pelayanan:
a.1 Pelayanan kesehatan diluar pelaksana pelayanan kesehatan yang ditunjuk.
a.2 Penyakit atau cidera yang diakibatkan karena hubungan kerja dan karena kesengajaan.
a.3 Penyakit yang diakibatkan oleh alkohol dan narkotik, penyakit kelamin dan AIDS.
a.4 Perawatan kosmetik untuk kecantikan.
a.5 Pemeriksaan kesehatan umum/berkala.
a.6 Transplantasi organ tubuh termasuk sumsum tulang.
a.7 Pemeriksaan dan tindakan untuk mendapatkan kesuburan.
a.8 Penyakit kanker dan
a.9 Hemodialisa
b. Obat-obatan:
b.1 Obat-obatan kosmetik untuk kecantikan.
b.2. Semua obat/vitamin yang tidak ada kaitannya dengan penyakit.
b.3. Obat-obatan berupa makanan antara lain susu untuk bayi.
b.4. Obat-obat gosok seperti minyak kayu putih dan sejenisnya.
b.5. Obat-obatan untuk kesuburan dan.
b.6. Obat-obat kanker.
c. Alat-alat perawatan kesehatan antara lain termometer, dan eskap.
d. Pembiayaan :
d.1. Biaya pengangkutan untuk memperoleh pelayanan kesehatan dan pengurusan administrasi.
d.2. Biaya tindakan medik super spesialistik.
Pasal 42
(1) Pengusaha yang telah mengusahakan sendiri pelayanan kesehatan bagi tenaga kerjanya, diwajibkan melaporkan kepada Kantor Departemen Tenaga Kerja setempat dengan tembusan kepada Badan Penyelenggara setempat.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara triwulan yang memuat:
a. Standar pelayanan yang diberikan.
b. Tertanggung yang mendapat pelayanan pemeliharaan kesehatan.
c. Jenis dan jumlah pelaksana pelayanan kesehatan.
d. Jumlah tenaga kerja dan keluarganya yang mendapat pelayanan pemeliharaan kesehatan.
Pasal 43
Peningkatan manfaat jaminan dan perluasan cakupan layanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27, pasal 29 dan pasal 41, untuk selanjutnya ditetapkan oleh Menteri.
BAB VIII
BENTUK FORMULIR JAMSOSTEK
Pasal 44
- Bentuk-bentuk formulir yang dipergunakan dalam penyelenggaraan program jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri ini yang terdiri dari :
- Formulir pendaftaran kepesertaan meliputi:
- Formulir Jamsostek 1 : Pendaftaran Perusahaan
- Formulir Jamsostek 1a : Pendaftaran Tenaga Kerja dan Pemberitahuan Perubahan Indentitas Tenaga Kerja dan Susunan Keluarga
- Formulir Jamsostek 1b : Daftar Tenaga Kerja Keluar
- Formulir pembayaran iuran meliputi:
- Formulir Jamsostek 2 : Rekapitulasi Rincian Pembayaran Iuran
- Formulir Jamsostek 2a : Rincian Iuran Tenaga Kerja
- Formulir pengajuan dan pembayaran Jaminan Kecelakaan Kerja meliputi:
- Formulir Jamsostek 3 : Laporan Kecelakaan Kerja Tahap I
- Formulir Jamsostek 3a : Laporan Kecelakaan Kerja Tahap II
- Formulir Jamsostek 3b : Surat Keterangan Dokter
- Formulir Jamsostek 3c : Surat keterangan dokter untuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja
- Formulir pengajuan Jaminan Kematian:
- Formulir Jamsostek 4 : Pengajuan Pembayaran Jaminan Kematian, Santunan Berkala dan Jaminan Hari Tua.
- Formulir pengajuan Jaminan Hari Tua:
- Formulir Jamsostek 5 : Pengajuan pembayaran Jaminan Hari Tua
- Contoh bentuk-bentuk formulir sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), terlampir dalam Peraturan Menteri ini.
- Perubahan bentuk Formulir Jamsostek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh Badan Penyelenggara.
BAB. IX
KETENTUAN LAIN
Pasal 45
- Badan Penyelenggara wajib memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha, tenaga kerja atau ahli waris tenaga kerja mengenai perhitungan jaminan sosial tenaga kerja yang menjadi hak pengusaha, tenaga kerja atau ahli waris.
- Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 70 (tujuh puluh) hari.
- Dalam hal jangka waktu 70 (tujuh puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah berakhir maka perhitungan jaminan tersebut dibatalkan.
- Dalam hal pengusaha, tenaga kerja atau ahli waris tenaga kerja mengajukan permintaan pembayaran jaminan kembali setelah melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) maka Badan Penyelenggara wajib menghitung dan membayar jaminan sesuai ketentuan yang berlaku.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 46
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-05/MEN/1993 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran Iuran, Pembayaran Santunan dan Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, masih tetap berlaku sampai dengan berlakunya Peraturan Menteri ini.
- Bagi tenaga kerja yang menjadi peserta program jaminan sosial tenaga kerja sebelum berlakunya peraturan Menteri ini wajib mengisi formulir Jamsostek 1a sebagaimana ditetapkan dalam lampiran Peraturan Menteri ini dan menyerahkan kepada Badan Penyelenggara.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 47
Dengan ditetapkan Peraturan Menteri ini maka Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-05/MEN/1993 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran Iuran, Pembayaran Santunan dan Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep-236/MEN/2003 tentang Perubahan Atas Pasal 23, Pasal 25, Pasal 27 dan Pasal 43 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-05/MEN/1993 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran Iuran, Pembayaran Santunan dan Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, serta Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per-01/MEN/I/2005 tentang Perubahan Formulir Jamsostek 1, 1a, 1b, dan 2a pada Lampiran Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-05/MEN/1993 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran Iuran, Pembayaran Santunan dan Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagaimana diubah terakhir Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-03/MEN/2001, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 48
Peraturan Menteri ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2008.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 19 – 6 – 2007
MENTERI
TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
TTD
ERMAN SUPARNO
tuolooooong …… dong, formulir jamsostek yang ada jangan program pdf, kalau bisa program excel biar saya bisa download and ada manfaatnya, agar tidak ketik2 lagi tuk laporannya.
Kalau bisa PerMennya beserta lampirannya dong..Kan banyak tuh form2nya..
Thanks..
Tolong dong kirimkan formulir Jamsostek 1b dalam bentuk Excel supaya tidak susah ketiknya lagi
Saya punya formulir 1, 1a, 2, 2a dlm bentuk excel, kalau ada yang minta, saya kirim per email.
Pak Jono, bolehkah saya minta formulir jamsostek 1 dalam bentuk excel? Kalau boleh mohon dikirimkan ke tri.oktaria@hotmail.com. Terima kasih banyak sebelumnya.
tolong dong utk form jamsostek 3 ( laporan kecelakaan tahap I ) bilia tolong di email ke egp_gilimanuk@yahoo.com
trims
Pak Jono boleh saya minta formulir 1, 1a, 2, 2a dlm bentuk excel, kalau bisa kirim ke sihombingricky@yahoo.com.
terimakasih banyak.
pak jono saya minta formulir 1b dan 1c dlm bentuk excel ,kalau bisa kirim ke cece.pinpin@gmail.com
terimakasih .
Pak jono boleh tak saya minta formulir 1b dan 1c dalam bentuk excel ,kalau bisa kirim email : sis_ho_pku@yahoo.com
thank you so much .
Bp, tolong form jamsostek untuk tenaga kerja keluar sebenarnya form 1c atau 1b ? kl ada dalam format excel mohon sekiranya bisa email ke saya : titis_rahma@yahoo.co.id
Terima kasih
salam sejahtera,
pak jono saya minta formulir 1b dan 1c dlm bentuk excel ,mohon di kirim ke winarno19@yahoo.co.id
terimakasih