By November 20, 2008 0 Comments Read More →

Peraturan Pemerintah No.14 th. 1993 – PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 14 TAHUN 1993

TENTANG

PENYELENGGARAAN PROGRAM
JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang : a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, diperlukan adanya ketentuan yang mengatur penyelenggaraan program jaminan sosial tenaga kerja;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah mengenai penyelenggaraan program jaminan sosial tenaga kerja;
Mengingat : 1.

Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;

2 Undang-undang Nomor 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 14, Tambahan lembaran Negara Nomor 3468);
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYELENGGA RAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA.

BAB I

PENGERTIAN

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :

1. Badan Penyelenggaraan adalah badan hukum yang bidang usahanya menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja.
2. Peserta adalah Pengusaha dan tenaga kerja yang ikut serta dalam program jaminan sosial tenaga kerja.
3. Upah sebulan adalah upah yang sebenarnya diterima oleh tenaga kerja selama satu bulan yang terakhir dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jika upah dibayarkan secara harian, maka upah sebulan sama dengan upah sehari dikalikan 30 (tiga puluh);
b. Jika upah dibayarkan secara borongan atau satuan, maka upah sebulan dihitung dari upah rata-rata 3 (tiga) bulan terakhir;
c. Jika pekerjaan tergantung dari keadaan cuaca yang upahnya didasarkan pada upah borongan, maka upah sebulan dihitung dari upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir.
4. Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan adalah orang atau Badan yang ditunjuk oleh Badan  Penyelenggara untuk memberikan pelayanan kesehatan.
5. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang ketenagakerjaan.

BAB II

KEPESERTAAN

Bagian Pertama

Persyaratan Kepesertaan

Pasal 2

(1) Program jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini,terdiri dari :
A. Jaminan berupa uang yang meliputi :
1.   Jaminan Kecelakaan kerja;
2.   Jaminan kematian;
3.   Jaminan Hari Tua;
B.

Jaminan berupa pelayanan, yaitu Jaminan Pemeliharaan Kesehatan

(2) Program jaminan sosial tenaga kerja sebagaumana dimaksud dalam ayat (1) diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara.
(3) Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 (sepuluh) orang atau lebih, atau membayar upah paling sedikit  Rp.1.000.000; (satu juta rupiah) sebulan, wajib mengikut sertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4) Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) yang telah menyelenggarakan sendiri program pemeliharaan kesehatan bagi tenaga kerjanya dengan manfaat yang lebih baik dari Paket Jaminan pemeliharaan Kesehatan Dasar menurut Peraturan Pemerintah ini, tidak wajib ikut dalam Jaminan Pemeliharaan Kesehatan yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara.
(5) Pengusaha dan tenaga kerja yang telah ikut program asuransi sosial tenaga kerja sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, melanjutkan kepesertaannya dalam program jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(6) Pengusaha yang telah ikut program jaminan sosial tenaga kerja tetap menjadi peserta meskipun tidak memenuhi lagi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).

Pasal 3

Kepesertaan tenaga kerja harian lepas, tenaga kerja borongan dan tenaga kerja kontrak dalam program jaminan sosial tenaga kerja diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 4

Dalam hal perusahaan belum ikut serta dalam program jaminan sosial tenaga kerja pengusaha wajib memberikan Jaminan Kecelakaan Kerja kepada tenaga kerjanya sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini.

Bagian Kedua

TATA CARA

Pendaftaran Kepesertaan

Pasal 5

(1) Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (3) wajib mendaftarkan perusahaan dan tenaga kerjanya sebagai peserta program jaminan sosial tenaga kerja pada Badan penyelenggara dengan mengisi formulir yang disediakan oleh Badan Penyelenggara.
(2) Pengusaha harus menyampaikan formulir jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Badan Penyelenggara selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya formulir dari Badan Penyelenggara.
(3) Bentuk formulir sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 6

(1) Dalam waktu selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari sejak formulir pendaftaran dan pembayaran iuran pertama diterima, Badan    Penyelenggara menerbitkan dan menyampaikan kepada pengusaha:
a. Sertifikat kepesertaan untuk masing-masing perusahaan sebagai tanda kepesertaan perusahaan;
b. Kartu peserta untuk masing-masing tenaga kerja sebagai tanda kepesertaan dalam program jaminan sosial tenaga kerja;
c. Kartu Pemeliharaan Kesehatan untuk masing-masing tenaga kerja bagi yang mengikuti program jaminan pemeliharaan kesehatan.
(2) Pengusaha menyampaikan kepada masing-masing tenaga kerja kartu peserta program jaminan sosial tenaga kerja dalam waktu paling lambat 7(tujuh) hari sejak diterima dari Badan Penyelenggara.
(3) Kartu peserta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dan c berlaku sampai dengan berakhirnya masa kepesertaan tenaga kerja yang bersangkutan dalam program jaminan sosial tenaga kerja.
(4) Tenaga kerja yang pindah tempat kerja dan masih menjadi peserta program jaminan sosial tenaga kerja harus memberitahukan kepesertaannya kepada pengusaha tempat kerja yang baru dengan menunjukan kartu peserta.
(5) Bentuk sertifikat kepesertaan,kartu peserta dan kartu pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Badan Penyelenggara.

Pasal 7

Kepesertaan perusahaan dan tenaga kerja dalam program jaminan sosial tenaga kerja berlaku sejak pendaftaran dan pembayaran iuran pertama dilakukan oleh pengusaha.

Pasal 8

(1) Pengusaha wajib melaporkan kepada Badan Penyelenggara apabila terjadi perubahan mengenai :

a. alamat perusahaan;

b. kepemilikan perusahaan;

c. jenis atau bidang usaha;

d. jumlah tenaga kerja dan keluarganya;dan

e. besarnya upah setiap tenaga kerja.

(2)

Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak terjadinya perubahan.

(3) Tenaga kerja peserta program jaminan sosial tenaga kerja wajib menyampaikan daftar susunan keluarga kepada pengusaha, termasuk segala perubahannya.
(4) Dalam hal terjadi perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat : (1) huruf d,dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak laporan diterima, Badan Penyelenggara wajib  menerbitkan:
a. Kartu peserta tenaga kerja baru, kecuali tenaga kerja yang bersangkutan telah mempunyai kartu peserta;
b. Kartu pemeliharaan kesehatan yang baru.

BAB III

IURAN

Bagian Pertama

Besarnya Iuran

Pasal 9

(1) Besarnya iuran program jaminan sosial tenaga kerja adalah sebagai berikut :
a. Jaminan Kecelakaan Kerja yang perincian besarnya iuran berdasarkan kelompok jenis usaha sebagaimana tercantum dalam  Lampiran 1,sebagai berikut :

Kelompok I           : 0.24 % dan upah sebulan;

Kelompok II          : 0,54 % dari upah sebulan;

Kelompok III         : 0,89 % dari upah sebulan;

Kelompok IV         : 1,27 % dari upah sebulan;

Kelompok V          : 1,74% dari upah sebulan.

b.

Jaminan Hari Tua,sebesar 5,70% dari upah sebulan;

c. Jaminan Kematian,sebesar 0,30 % dari upah sebulan;
d. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan,sebesar 6% dari upah sebulan bagi tenaga kerja yang sudah berkeluarga,dan 3 % dari upah sebulan bagi tenaga kerja yang belum berkeluarga
(2) Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan ditanggung sepenuhnya oleh pengusaha.
(3)

Iuran Jaminan Hari Tua sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, sebesar 3,70 % ditanggung oleh pengusaha dan sebesar 2% ditanggung oleh tenaga kerja.

(4) Dasar perhitungan iuran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan dari upah sebulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf  d,setinggi-tingginya Rp.1.000.000; (satu juta).

Bagian Kedua

Tata Cara Pembayaran Iuran

Pasal 10

(1) Penyetoran iuran yang dilakukan oleh pengusaha kepada Badan Penyelenggara,dilakukan setiap bulan dan disetor secara lunas paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya dari bulan iuran yang bersangkutan.
(2) Iuran Jaminan Hari Tua yang ditanggung tenaga kerja diperhitungkan langsung dari upah bulanan tenaga kerja yang bersangkutan dan penyetorannya kepada Badan Penyelenggara dilakukan oleh pengusaha.
(3) Keterlambatan pembayaran iuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),dikenakan denda sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini dan ditanggung sepenuhnya oleh pengusaha.
(4) Pembayaran denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (3),dilakukan sekaligus bersama-sama dengan penyetoran iuran bulan berikutnya.
(5) Iuran program jaminan sosial tenaga kerja dan denda yang belum dibayar lunas merupakan piutang Badan Penyelenggara terhadap pengusaha yang bersangkutan

Pasal 11

(1) Badan Penyelenggara menghitung kelebihan atau kekurangan iuran program jaminan sosial tenga kerja sesuai dengan upah tenaga kerja.
(2) Dalam hal terjadi kelebihan atau kekurangan pembayaran iuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Badan Penyelenggara memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha yang bersangkutan selambat-lambatnya 7(tujuh) hari sejak diterimanya iuran.
(3) Kelebihan atau kekurangan pembayaran iuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2),dapat diperhitungkan dengan pembayaran iuran bulan berikutnya.

BAB IV

BESAR DAN TATA CARA

PEMBAYARAN DAN PELAYANAN JAMINAN

Bagian Pertama

Jaminan Kecelakaan Kerja

Pasal 12

(1) Tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan kerja berhak atas Jaminan Kecelakaan Kerja berupa penggantian biayai yang meliputi :
a.

Biaya pengangkutan tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja ke Rumah Sakit dan atau kerumahnya,termasuk biaya  pertolongan pertama pada kecelakaan;

b. Biaya pemeriksaan,pengobatan, dan atau perawatan selama di Rumah Sakit,termasuk rawat jalan;
c. Biaya rehabilitasi berupa alat bantu (orthese) dan atau alat ganti (prothese) bagi tenaga kerja yang anggota badannya hilang   atau tidak berfungsi akibat kecelakaan kerja.
(2) Selain penggantian biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat(1),kepada tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan kerja diberikan juga santunan berupa uang yang meliputi:
a.

Santunan sementara tidak mampu bekerja;

b. Santunan cacat sebagai untuk selama-lamanya;
c. Santunan cacat total untuk selama-lamanya baik fisik maupun mental,dan atau
d. Santunan kematian.
(3) Besarnya jaminan kecelakaan kerja adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 13

Untuk keperluan perhitungan pembayaran Santunan Jaminan Kecelakaan kerja bagi tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja:

a. Magang atau murid ataunarapidana dianggap menerima upah sebesar upah sebulan tenaga kerja yang melakukan pekerjaan yang sama pada perusahaan yang bersangkutan;
b. Perorangan yang memborong pekerjaan dianggap menerima upah sebesar upah tertinggi dari tenaga kerja pelaksana yang bekerja pada perusahaan yang memborongkan pekerjaan.

Pasal 14

Biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dan b dibayar terlebih dahulu oleh pengusaha.

Pasal 15

(1) Badan Penyelenggaraan berdasarkan surat keterangan dari Dokter Pemeriksa dan atau Dokter Penasehat menetapkan dimaksud  dalam pasal 12,paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan pembayaran jaminan.
(2) Biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dibayarkan kepada pengusaha.
(3) Santunan sebagimana dimaksud dalam ayat (1) dibayarkan langsung kepada tenaga kerja.
(4) Dalam hal tenaga kerja meninggal dunia,pembayaran santunan kematian dibayarkan kepada yang berhak sesuai urutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.

Pasal 16

(1) Dalam rangka pembayaran santunan, penetapan akibat kecelakaan kerja dilakukan oleh Badan Penyelenggara berdasarkan surat keterangan Dokter Pemeriksa atau Dokter Penasehat.
(2) Dalam hal terjadi perbedaan pendapat mengenai akibat kecelakaan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), penetapan akibat kecelakaan kerja dilakukan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan.
(3) Dalam hal penetapan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dapat diterima oleh Badan Penyelenggara atau pengusaha atau tenaga kerja,maka penetapan akibat kecelakaan kerja dilakukan oleh Menteri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian perbedaan pendapat tentang penetapan akibat kecelakaan kerja ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 17

(1) Dalam hal terjadi perbedaan pendapat mengenai kecelakaan kerja atau bukan         kecelakaan kerja, Menteri dapat menetapkan dan mewajibkan pengusaha untuk         memberikan Jaminan Kecelakaan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.

(2)  Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian perbedaan pendapat sebagaimana         dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 18

(1) Pengusaha wajib memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan bagi tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan.
(2) Pengusaha wajib melaporkan setiap kecelakaan kerja yang menimpa tenaga kerjanya kepada Kantor Departemen Tenaga Kerja dan Badan Penyelenggara setempat atau terdekat sebagai laporan kecelakaan kerja tahap I, dalam waktu tidak lebih dari 2×24 (dua kali duapuluh empat ) jam terhitung sejak terjadinya kecelakaan.
(3)

Pengusaha wajib melaporkan akibat kecelakaan kerja tahap II dalam waktu tidak lebih dari 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam setelah ada surat keterangan Dokter Pemeriksa atau Dokter Penasahat yang menyatakan bahwa tenaga kerja tersebut :

a. Sementara tidak mampu bekerja telah berakhir;

b. Cacat sebagian untuk selama-lamanya;

c. Cacat total untuk selama-lamanya baik fisik maupun mental;

d. Meninggal dunia.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.
(5) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) sekaligus merupakan pengajuan pembayaran Jaminan kecelakaan Kerja kepada Badan Penyelenggara dengan melampirkan :

a. foto copy kartu peserta;

b. surat keterangan Dokter Pemeriksa atau Dokter Penasehat yang menerangkan      mengenai tingkat kecacatan yang diderita tenaga kerja;

c. kuitansi biaya pengobatan dan pengangkutan;

d. dokumen pendukung lain yang diperlukan oleh Badan Penyelenggara.

Pasal 19

Pengusaha wajib melaporkan penyakit yang timbul karena hubungan kerja dalam waktu tidak lebih dari 2 x 24 jam setelah ada hasil diagnosis dari Dokter Pemeriksa.

Pasal 20
(1) Selama tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan kerja masih belum mampu bekerja, pengusaha tetap membayar upah tenaga kerja yang bersangkutan, sampai penetapan akibat kecelakaan kerja yang dialami diterima semua pihak atau dilakukan oleh Menteri.
(2)

Badan Penyelenggara mengganti santunan sementara tidak mampu bekerja kepada pengusaha yang telah membayar upah tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

(3) Dalam hal santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara lebih besar dari yang dibayarkan oleh pengusaha maka selisihnya dibayarkan langsung kepada tenaga kerja.
(4) Dalam hal penggantian santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara lebih kecil dari upah yang telah dibayarkan oleh pengusaha, maka selisihnya tidak dimintakan pengembaliannya kepada tenaga kerja.

Pasal 21

Dalam hal jumlah santunan kematian dari jaminan kecelakaan kerja lebih kecil dari Jaminan Kematian, maka yang didapatkan keluarga dari tenaga kerja yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja adalah Jaminan Kematian.

Bagian Kedua

Jaminan Kematian

Pasal 22

(1)  Jaminan kematian dibayar sekaligus kepada Janda atau Duda, atau Anak, dan meliputi:

a.    Santunan kematian sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah);dan

b.    Biaya pemakaman sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

(2)  Dalam hal Janda atau Duda atau Anak tidak ada,maka Jaminan Kematian dibayar        sekaligus kepada keturunan sedarah yang ada dari tenaga kerja, menurut garis lurus               kebawah dan garis lurus keatas dihitung sampai derajat kedua.

(3)  Dalam hal tenaga kerja tidak mempunyai keturunan sedarah sebagaimana dimaksud        dalam ayat(2), maka Jaminan Kematian dibayarkan sekaligus kepada pihak yang ditunjuk        oleh tenaga kerja dalam wasiatnya.

(4)  Dalam hal tidak ada wasiat, biaya pemakaman dibayarkan kepada pengusaha atau pihak lain guna pengurusan pemakaman.

(5) Dalam hal magang atau murid, dan mereka yang memborong pekerjaan, serta narapidana meninggal dunia bukan karena akibat kecelakaan kerja, maka keluarga yang        ditinggalkan tidak berhak atas Jaminan Kematian.

Pasal 23

(1)   Pihak yang berhak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 mengajukan pembayaran  aminan kematian kepada Badan Penyelenggara dengan disertai bukti-bukti:

a. Kartu Peserta;

b. Surat keterangan kematian.

(2)   Berdasarkan pengajuan pembayaran jaminan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Badan Penyelenggra membayarkan santunan kematian dan biaya pemakaman kepada  yang berhak.

Bagian Ketiga

Jaminan hari Tua

Pasal 24

(1)   Besarnya Jaminan Hari Tua adalah keseluruhan iuran yang telah disetor, beserta hasil  pengembangannya.

(2)   Jaminan Hari Tua dibayarkan kepada tenaga kerja yang telah mencapai usia 55 tahun atau cacat total untuk selama-lamanya, dan dapat dilakukan:

a.    Secara sekaligus apabila jumlah seluruh Jaminan Hari Tua yang harus dibayar kurang dari Rp.3.000.000,- atau

b.    Secara berkala apabila seluruh jumlah Jaminan Hari Tua mencapai Rp.3.000.000,- atau lebih, dan dilakukan paling lama 5(lima) tahun.

(3)   Pembayaran Jaminan Hari Tua secara berkala sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b dilakukan atas pilihan tenaga kerja yang bersangkutan.

Pasal 25

(1)  Dalam hal tenaga kerja meninggalkan wilayah Indonesia untuk selama-lamanya, pembayaran Jaminan Hari Tua dilakukan sekaligus.

(2)   Tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), mengajukan pembayaran Jaminan Hari Tua kepada Badan Penyelenggara.

Pasal 26

(1)

Pembayaran Jaminan Hari Tua dilakukan sekaligus kepada Janda atau Duda dalam hal:

a.  Tenaga kerja yang menerima pembayaran jaminan secara berkala meninggal dunia, sebesar sisa Jaminan Hari Tua yang belum dibayarkan;

b. Tenaga kerja meninggal dunia.

(2)

Dalam hal tidak ada Janda atau Duda maka pembayaran Jaminan Hari Tua sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan kepada Anak.

(3) Janda atau Duda atau Anak mengajukan pembayaran Jaminan hari Tua kepada badan penyelenggara.
Pasal 27
(1)

Tenaga kerja yang telah mencapai usia 55 tahun tetapi masih tetap bekerja, dapat memiluh untuk menerima pembayaran jaminan hari tuanya pada saat berusia 55 tahun atau pada saat tenaga kerja yang bersangkutan berhenti bekerja.

(2) Dalam hal tenaga kerja memilih untuk tidak menerima pembayaran Jaminan Hari Tua pada usia 55 tahun, maka pembayaran Jaminan Hari Tua dilakukan sejak tenaga kerja yang bersangkutan berhenti bekerja.
(3) Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat(2), mengajukan pembayaran Jaminan Hari Tua kepada Badan Penyelenggara.

Pasal 28

Tenaga kerja yang telah mencapai usia 55 tahun dan tidak bekerja lagi mengajukan pembayaran Jaminan Hari Tua kepada Badan Penyelenggara.

Pasal 29

Tenaga kerja yang cacat total tetap untuk selama-lamanya sebelum mencapai usia 55 tahun berhak mengajukan pembayaran Jaminan Hari Tua kepada Badan Penyelenggara.

Pasal 30

Badan Penyelenggara menetapkan besarnya Jaminan Hari Tua paling lambat 30 hari sebelum tenaga kerja mencapai usia 55 tahun dan memberitahukan kepada tenaga kerja yang bersangkutan.

Pasal 31

Berdasarkan pengajuan pembayaran sebagimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2), Pasal 26 ayat (3), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 dan Pasal 29 Badan Penyelenggara membayarkan secara sekaligus atau berkala sesuai dengan ketentuan pasal 24.

Pasal 32

(1)   Dalam hal tenaga kerja berhenti bekerja dari perusahaan sebelum mencapai usia 55          tahun dan mempunyai masa kepesertaan serendah-rendahnya 5 tahun dapat menerima         Jaminan Hari Tua secara sekaligus.

(2)   Pembayaran Jaminan Hari Tua sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibayarkan         setelah melewati masa tunggu 6 bulan terhitung sejak saat tenaga kerja yang         bersangkutan berhenti bekerja.

(3)   Dalam hal tenaga kerja dalam masa tunggu sebagaimana diamksud dalam ayat (2)         bekerja kembali, jumlah Jaminan Hari Tua yang menjadi haknya diperhitungkan dengan         Jaminan Hari Tua berikutnya.

Bagian Keempat

Jaminan Pemeliharaan Kesehatan

Pasal 33

(1)   Jaminan Pemeliharaan Kesehatah diberikan kepada tenaga kerja atau suami atau istri          yang sah dan anak sebanyak-banyaknya 3 orang dari tenaga kerja.

(2)   Tenaga kerja atau suami atau istri dan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)         berhak atas pemeliharaan kesehatan yang sekurang-kurangnya sama dengan Paket         Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Dasar yang diselenggarakan oleh Badan
Penyelenggara.

Pasal 34

(1)   Jaminan Pemeliharaan kesehatan diselenggarakan secara terstruktur, terpadu dan
berkesinambungan.

(2)  Jaminan Pemeliharaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bersifat        menyeluruh dan meliputi pelayanan peningkatan kesehatan, pencegahan dan        penyembuhan penyakit, serta pemulihan kesehatan.

Pasal 35

(1)  Badan penyelenggara menyelenggarakan Paket Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Dasar, yang meliputi pelayanan:

a.  rawat jalan tingkat pertama;

b. rawat jalan tingkat lanjutan;

c. rawat inap;

d. pemeriksaan kehamilan dan pertolongan persalinan;

e. penunjang diagnostik;

f. pelayanan khusus;

g. gawat darurat;

(2)  Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah berkonsultasi dengan Menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan.

Pasal 36

Dalam menyelenggarakan paket jaminan pemeliharaan kesehatan dasar, Badan Penyelenggara wajib:

a.  memberikan kartu pemeliharaan kesehatan kepada setiap peserta; dan

b. memberikan keterangan yang perlu diketahui peserta mengenai paket pemeliharaan kesehatan yang diselenggarakan.

Pasal 37

(1)  Pelaksanaan pemberian pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), dilakukan oleh Pelaksana Pelayanan Kesehatan berdasarkan perjanjian secara tertulis        dengan Badan Penyelenggara.

(2)  Badan Penyelenggara melakukan pembayaran kepada Pelaksana Pelayanan Kesehatan secara praupaya dengan sistim kapitasi.

(3)  Pemberian pelayanan oleh Pelaksana Pelayaran Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan sesuai dengan kebutuhan medis yang nyata dan standar        pelayanan medis yang berlaku dengan tetap memperhatikan mutu pelayanan.

Pasal 38

(1) Tenaga kerja atau suami atau isteri atau anak dapat memilih Pelaksana Pelayanan Kesehatan yang ditunjuk oleh Badan Penyelenggara.

(2)  Dalam hal tertentu yang ditetapkan oleh Menteri,tenaga kerja atau suami atau isteri atau anak dapat memperoleh pelayanan pemeliharaan kesehatan diluar Pelaksana Pelayanan        kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

(3) Untuk memperoleh pelayanan pelayanan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tenaga kerja atau suami atau isteri atau anak harus        menunjukan kartu pemeliharaan kesehatan.

Pasal 39

(1) Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama harus memberikan pelayanan sesuai standar pelayanan rawat jalan tingkat pertama.

(2)  Dalam hal diperlukan pemeriksaan tingkat lanjutan bagi tenaga kerja atau suami atau isteri atau anak, Pelaksana pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama harus memberikan surat rujukan kepada Pelaksana Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjutan yang ditunjuk.

Pasal 40

Pelaksana Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama atau Tingkat Lanjutan memberikan surat rujukan dalam hal tenaga kerja atau suami atau anak memerlukan pelayanan penunjang diagnostik atau rawat inap.

Pasal 41

(1) Tenaga Kerja, suami atau isteri atau anak yang memerlukan pelayanan gawat darurat dapat langsung memperoleh pelayanan dari Pelaksana Pelayanan Kesehatan atau Rumah Sakit yang terdekat dengan menunjukan kartu pemeliharaan kesehatan.
(2)

Dalam hal pelayanan gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memerlukan rawat inap di Rumah Sakit, dalam waktu paling lambat 7 hari terhitung sejak mulai dirawat keluarga atau pihak lain menyerahkan surat pernyataan dari Perusahaan kepada Rumah Sakit yang bersangkutan bahwa tenaga kerja yang bersangkutan masih bekerja.

(3) Tenaga kerja atau suami atau isteri atau anak yang memerlukan rawat inap sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan memilih Rumah Sakit yang tidak ditunjuk, maka biayanya hanya ditanggung oleh Badan penyelenggara paling lama 7 hari sesuai dengan standar biaya yang telah ditetapkan.

Pasal 42

(1)

Tenaga kerja atau isteri tenaga kerja yang memerlukan pelayanan pemerikasaan kehamilan dan atau persalinan, memperoleh pelayanan pemeliharaan kesehatan dari Rumah Bersalin yang ditunjuk.

(2) Dalam hal menurut pemeriksaan akan terjadi persalinan dengan penyulit,maka tenaga kerja atau isteri tenaga kerja dapat dirujuk ke Rumah Sakit.
Pasal 43
(1) Tenaga kerja atau suami atau isteri atau anak yang mendapat resep obat, harus mengambil obat tersebut pada apotik yang ditunjuk dengan menunjukan kartu pemeliharaan kesehatan.
(2) Apotik yang ditunjuk harus memberikan obat yang diperlukan tenaga kerja atau suami atau isteri atau anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sesuai dengan standar obat yang berlaku.
(3) Dalam hal obat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diluar standar yang berlaku maka selisih biaya obat tersebut ditanggung sendiri oleh tenaga kerja bersangkutan.

Pasal 44

Pelayanan khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (1) huruf f hanya diberikan kepada tenaga kerja, berupa:

a. kacamata, dengan mengajukan permintaan kepada Optik yang ditunjuk dan menunjukan      resep kacamata dari dokter spesialis mata yang ditunjuk serta kartu pemeliharaan      kesehatan;

b. prothese mata, dengan mengajukan permintaan kepada Rumah Sakit atau perusahaan     alat-alat kesehatan yang ditunjuk dan menunjukan surat pengantar dari dokter spesialis     mata serta kartu pemeliharaan kesehatan;

c. prothese gigi, dengan mengajukan permintaan kepada Balai Pengobatan gigi yang telah     ditunjuk dan menunjukkan resep dari dokter spesialis gigi yang ditunjuk serta kartu     pemeliharaan kesehatan;

d. alat bantu dengar, dengan mengajukan permintaan kepada Rumah Sakit atau perusahaan     alat-alat kesehatan yang ditunjuk dan menunjukan surat pengantar dari dokterspesialis THT     yang ditunjuk serta kartu pemeliharaan kesehtan;

e.  prothese anggota gerak, dengan mengajukan permintaan kepada Rumah Sakit      Rehabilitasi atau perusahaan alat-alat kesehatan yang ditunjuk dan menunjukan surat      pengantar dari dokter spesialis yang ditunjuk serta kartu pemeliharaan kesehatan.

Pasal 45

Tenaga kerja atau suami atau isteri atau anak yang memerlukan pelayanan rawat inap melebihi ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri, maka selisih biayanya menjadi tanggung jawab tenaga kerja yang bersangkutan.

Pasal 46

(1) Dalam menjaga mutu pelayanan, Badan Penyelenggara melakukan pemantauan         pemberian pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Pelaksana Pelayanan Kesehatan        dengan mengutamakan kepentingan peserta.

(2) Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dapat melakukan pemantauan pemberian         pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Pelaksana Pelayanan kesehatan.

BAB V

SANKSI

Pasal 47

Tanpa mengurangi ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-undang nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, maka:

a. Pengusaha yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimna dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat(2), Pasal 8 ayat (2), Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dan Pasal 19 serta Pasal 20 ayat (1), dan telah diberikan peringatan tetapi tetap tidak melaksanakan kewajibannya dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan ijin usaha.
b. Pengusaha yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (3) dikenakan denda sebesar 2% untuk setiap bulan keterlambatan yang dihitung dari iuran yang seharusnya dibayar.
c. Badan Penyelenggara yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Undang-undang Nomor 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja dikenakan ganti rugi sebesar 1% dari jumlah jaminan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, untuk setiap hari keterlambatan dan dibayarkan kepada tenaga kerja yang bersangkutan.

BAB VI

KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 48

Tenaga kerja yang telah menjadi peserta Program Asuransi Tenaga Kerja berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 1977, tabungan hari tuanya, diperhitungkan dan dilanjutkan sebagai Jaminan Hari Tua berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 49

(1) Dalam hal tenaga kerja telah mencapai usia 55 tahun tetapi tetap bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), maka kepesertaannya dalam program jaminan sosial tenaga kerja tetap dilanjutkan.
(2) Pengusaha tetap membayar segala kewajiban yang berhubungan dengan kepesertaan tenaga kerja dalam program jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 50
(1)

Tenaga kerja yang berdasarkan keterangan dokter yang ditunjuk dinyatakan menderita penyakit yang timbul karena hubungan kerja, berhak memperoleh Jaminan Kecelakaan kerja meskipun hubungan kerja telah berakhir.

(2) Hak atas Jaminan Kecelakaan Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan apabila penyakit tersebut timbul dalam jangka waktu paling lama 3 tahun terhitung sejak hubungan kerja berakhir.

Pasal 51

Hak peserta program jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, tidak dapat dipindah tangankan, digadaikan, atau disita sebagai pelaksanaan putusan Pengadilan.

BAB VII

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 52

Sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (2) Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud dalam peraturan pemerintah ini diselenggrakan oleh Perusahaan Perseroan Asuransi Sosial Tenaga Kerja.

BAB VIII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 53

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 1977 tentang Asuransi Sosial Tenaga Kerja dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 54

Pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Peraturan Kecelakaan Tahun 1947 dan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977 tentang Asuransi Sosial Tenaga Kerja dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 55

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 27 Pebruari 1993

PERSIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 27 Pebruari 1993

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

ttd

MOERDIONO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1993 NOMOR 20

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 14 TAHUN 1933

TENTANG

PENYELENGGARAAN PROGRAM

JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA

I. UMUM

Pembangunan nasional yang terus berlangsung selama ini telah memperluas kesempatan kerja dan memberikan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup bagi tenaga kerja dan keluarganya.Namun kemampuan bekerja dan penghasilan tersebut dapat berkurang atau hilang karena berbagai resiko yang dialami tenaga kerja, yaitu kecelakaan, cacat, sakit, hari tua, dan meninggal dunia. Oleh karenannya untuk menanggulangi risiko-risiko tersebut, Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja mengatur pemberian jaminan kecelakaan kerja, jaminan pemeliharaan kesehatan, jaminan hari tua dan jaminan kematian.

Jaminan sosial tenaga kerja yang menanggulangi risiko-risiko kerja sekaligus akan menciptakan ketenangan kerja yang pada gilirannya akan membantu meningkatkan produktivitas kerja. Ketenangan kerja dapat tercipta karena jaminan sosial tenaga kerja mendukung kemandirian dan harga diri manusia dalam menghadapi berbagai risiko sosial ekonomi tersebut. Selain itu, jaminan sosial tenga kerja yang diselenggarakan dengan metode pendanaan akan memupuk dana yang akan menunjang pembiayaan pembangunan nasional.

Agar kepersertaan dapat merata dan kemanfaatannya dinikmati secara luas, maka kepesertaan pengusaha dan tenaga kerja dalam jaminan sosial tenaga kerja bersifat wajib. Namun karena luasnya kepesertaan tersebut,maka pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan teknis, administratif dan operasional baik dari Badan Penyelenggara maupun pengusaha dan tenaga kerja sendiri.

Pembiayaan jaminan sosial tenaga kerja ditanggung oleh pengusaha dan tenaga kerja sesuai dengan jumlah yang tidak memberatkan beban keungan kedua belah pihak.Pembiayaan Jaminan Kecelakaan Kerja ditanggung sepenuhnya oleh pengusaha, karena kecelakaan dan penyakit yang timbul dalam hubungan kerja merupakan tanggung jawab penuh dari pemberi kerja. Pembiayaan Jaminan Kematian dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan juga menjadi tanggung jawab pengusaha yang harus bertanggung jawab atas kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya. Sedangkan pembiayaan Jaminan Hari Tua ditanggung bersama oleh pengusaha dan tenaga kerja karena merupakan penghargaan dari pengusaha kepada tenaga kerjanya yang telah bertahun-tahun bekerja di perusahaan dan sekaligus merupakan tanggung jawab tenaga kerja untuk hari tuanya sendiri.

Kemanfaatan jaminan sosial tenaga kerja pada hakekatnya bersifat dasar untuk menjaga harkat dan martabat tenaga kerja. Dengan kemanfaatan dasar tersebut, pembiayaannya dapat ditekan seminimal mungkin sehingga dapat dijangkau oleh setiap pengusaha dan tenaga kerjanya. Pengusaha dan tenaga kerja yang memiliki kemampuan keuangan yang lebih besar dapat meningkatkan kemanfaatan dasar tersebut melalui berbagai cara lainnya.

Agar kepesertaan wajib dari jaminan sosial tenaga kerja dipatuhi oleh segenap pengusaha dan tenaga kerja, maka Undang-undang Nomor 3 tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah ini memberikan sanksi yang tujuannya untuk mendidik yang bersangkutan dalam memenuhi kewajibannya. Sanksi tersebut merupakan upaya terakhir, setelah upaya-upaya lain dilakukan, dalam rangka menegakan ketentuan-ketentuan yang berlaku.

Untuk menjamin pelaksanaan program jaminan sosial tenaga kerja sesuai maksud dan tujuannya, maka penyelenggaraannya dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk Perusahaan Perseroan dengan mengutamakan pelayanan kepada peserta.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Angka 1

Yang dimaksud dengan Badan Hukum adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN)                  yang ditunjuk untuk  menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja.

Angka 2

Cukup jelas.

Angka 3

Cukup jelas.

Angka 4

Cukup jelas.

Angka 5

Cukup jelas.

Pasal 2

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Pada dasarnya setiap tenaga kerja berhak mengikuti program jaminan sosial tenaga kerja kepada Badan Penyelenggara. namun mengingat kemampuan masyarakat pada umumnya dan perusahaan pada khususnya dalam membiayai program dan administrasi, maka perusahaan yang wajib mengikuti program jaminan sosial tenaga kerja kepada Badan Penyelenggara adalah perusahaan yang mempekerjakan 10 (sepuluh) orang atau lebih, atau membayar upah paling sedikit Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah). Namun demikian bagi perusahaan yang belum wajib mengikuti program jaminan sosial tenaga kerja kepada Badan Penyelenggara, dapat mengikuti program jaminan sosial tenga kerja kepada Badan Penyelenggara atas kemauan sendiri sukarela.

Ayat (4)

Mengingat sifat penyelenggaraan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini adalah pelayanan kesehatan paket dasar, maka bagi pengusaha yang telah memberikan jaminan kesehatan yang lebih baik pada saat ini tidak diperlukan lagi mengikuti program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara. Dengan demikian pengusaha tidak boleh mengurangi Jaminan Pemeliharaan Kesehatan yang telah diberikan kepada tenaga kerja.
Ayat (5)
Peserta Asuransi Sosial Tenaga Kerja berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun1977 tentang Asuransi Sosial Tenaga Kerja yang telah menjadi peserta Asuransi Sosial Tenaga Kerja pada Badan Penyelenggara tetap menjadi peserta program jaminan sosial tenaga kerja berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Pasal 3

Mengingat sifat kepesertaan tenaga kerja harian lepas,borongan dan kontrak mempunyai          karakteristik tersendiri, maka penyelenggaraan program jaminan sosial tenaga kerjanya          perlu diatur dalam Peraturan menteri yang memuat hal-hal antara lain:

1. Persyaratan Kepesertaan;

2. Jenis program;

3. Besarnya iuran;

4. Besarnya jaminan;

5. Tata cara pelaksanaan.

Pasal 4

Cukup jelas.

Pasal 5

Ayat (1)

Formulir dimaksud sekurang-kurangnya memuat keterangan mengenai:

1. Data perusahaan;

2. Daftar tenaga kerja dan keluarganya;

3. Daftar upah.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 6

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Dengan pindahnya tenaga kerja dari perusahaan yang satu ke perusahaan yang lain,             tidak berarti kepesertaannya pada program  jaminan sosial tenaga kerja terputus.             Pemberitahuan pindah tempat kerja kepada Badan penyelenggara dimaksudkan agar             tidak terjadi penerbitan dua kartu peserta atau lebih untuk satu tenaga kerja.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Pasal 7

Cukup jelas.

Pasal 8

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Jangka waktu paling lambat 7 hari tersebut dimaksudkan untuk melindungi hak tenaga             kerja atas jaminan sosial atau tidak  langsung akan mempengaruhi manfaat yang akan            diperoleh tenaga kerja.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 9

Ayat (1)

Huruf a

cukup jelas.

Huruf b

cukup jelas

Huruf c

cukup jelas

Huruf d

Pembedaan besar iuran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi tenaga kerja yang              sudah berkeluarga dan yang belum berkeluarga dimaksudkan agar ada               keseimbangan antara kewajiban pengusaha dan pelayanan yang diberikan kepada              tenaga kerja itu sendiri.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 10

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Besarnya denda sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini adalah sesuai dengan           BAB V.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Pasal 11

Ayat (1)

Upah tenaga kerja yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah sesuai dengan daftar          upah yang disampaikan oleh pengusaha kepada Badan Penyelenggara.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 12

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 13

Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghitung besarnya pembayaran santunan Jaminan          Kecelakaan Kerja, karena tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini
tidak  menerima upah seperti tenaga kerja tetap.

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b.

Yang dimaksud dengan tenaga kerja pelaksana,adalah tenaga kerja non manager.

Pasal 14

Cukup jelas.

Pasal 15

Ayat (1)

Jangka waktu 1 bulan dihitung sejak dipenuhi syarat-syarat teknis dan administrasi.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Penunjukan Pasal 22 dalam ketentuan ini, dimaksudkan hanya dalam rangka penerapan          urutan pihak yang berhak menerima santunan kematiaan dalam hal tenaga kerja          meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.

Pasal 16

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan Dokter Pemeriksa adalah dokter perusahaan atau dokter yang
ditunjuk oleh perusahaan atau dokter  pemerintah yang memeriksa dan merawat tenaga
kerja.Yang dimaksud Dokter Penasehat adalah dokter yang ditunjuk oleh Menteri
Kesehatan atas usul Menteri.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 17

Ayat (1)

Dalam rangka meningkatkan perlindungan tenaga kerja,apabila tenaga kerja mengalami
kecelakaan tetapi sulit dibuktikan apakah  kecelakaan tersebut akibat kecelakaan kerja
atau bukan,maka Menteri dapat menetapkan bahwa Jaminan Kecelakaan kerja
ditanggung oleh pengusaha.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 18

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas.

Pasal 19

Yang dimaksud dengan penyakit yang timbul karena hubungan kerja adalah penyakit
yang disebabkan oleh pekerjaan atau  lingkungan kerja.

Pasal 20

Ayat (1)

Ketentuan ini dimasudkan untuk tetap menjamin kelangsungan penghasilan tenaga kerja
yang bersangkutan.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 21

Cukup jelas.

Pasal 22

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Pasal 23

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 24

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Ketentuan ini menegaskan bahwa pembayaran Jaminan Hari Tua secara sekaligus atau
berkala,sepenuhnya merupakan pilihan  tenaga kerja yang bersangkutan dan bukan
ditetapkan oleh Badan Penyelenggara.

Pasal 25

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 26

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Ketentuan ini mencakup tenag kerja yang meninggal dunia meskipun belum berusia 55
tahun ataupun telah berusia 55 tahun tetapi belum menerima Jaminan Hari Tua.

Pasal 27

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 28

Cukup jelas.

Pasal 29

Walaupun tenaga kerja yang bersangkutan belum mencapai usia 55 tahun, namun
mengingat tenaga kerja yang bersangkutan sudah cacat total tetap sehingga tidak
mungkin bekerja lagi,maka kepada tenaga kerja diberikan Jaminan Hari Tua.

Pasal 30

Ketentuan ini dimaksudkan agar Jaminan Hari Tua dapat dibayarkan kepada tenaga kerja         tepat pada waktunya. Selain itu, untuk memberikan kesempatan kepada tenaga kerja
untuk memilih cara pembayaran Jaminan Hari Tua baik secara berkala maupun
sekaligus.

Pasal 31

Cukup jelas.

Pasal 32

Ayat (1)

Berdasarkan ketentuan ini,maka tenaga kerja yang belum mencapai usia 55 tahun tetapi
sudah mempunyai masa kepesertaan sekurang-kurangnya 5 tahun, dan tidak bekerja
lagi, berhak menerima Jaminan Hari Tua secara sekaligus dengan memperhatikan
masa tunggu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pasal ini.Masa kepesertaan dalam
ketentuan ini,mencakup masa kepesertaan aktif dan non aktif. Tenaga kerja mempunyai
kepesertaan aktif, apabila selama masa kepesertaannya iuran tetap dibayarkan.
Sedangkan kepesertaan non aktif, apabila iuran tidak lagi dibayarkan.

Ayat (2)

Ketentuan pembayaran setelah melewati masa tunggu 6 bulan berarti Badan
Penyelenggara harus sudah membayar pada bulan ketujuh.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 33

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 34

Ayat (1)

Pemeliharaan kesehatan secara terstruktur yaitu pelayanan yang mengikuti pola dan
prinsip tertentu baik mengenai jenis maupun  proses pembiayaannya. Terpadu dan
berkesinambungan berarti pelayanan bagi tenaga kerja,suami atau isteri dan anak
dijamin kelanjutannya sampai menuju suatu keadaan sehat.

Ayat (2)

Peningkatan kesehatan (prpmotif) misalnya pemberian konsultasi;pencegahan penyakit
(preventif) misalnya imunisasi ; penyembuhan penyakit (kuratif) misalnya tindakan
medik ; dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) misalnya pelayanan  rehabilitasi dalam
pelayanan yang diberikan secara terpadu oleh Pelaksana Pelayanan Kesehatan.

Pasal 35

Ayat (1)

Paket Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Dasar yaitu pelayanan kesehatan yang minimal
diberikan oleh Badan Penyelenggara kepada tenaga kerja,suami atau isteri dan anak.
Apabila dipandang perlu, Badan Penyelenggara dapat menyelenggarakan Paket
Pemeliharaan Kesehatan Tambahan untuk tenaga kerja,suami atau isteri dan anak yang
telah mengikuti Paket Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Dasar. Jenis pelayanan
kesehatan dalam Paket Pemeliharaan Tambahan diberikan sesuai dengan kesepakatan
antara Badan Penyelenggara dengan peserta.

Huruf a

Yang dimaksud rawat jalan tingkat pertama adalah semua jenis pemeliharaan kesehatan
perorangan yang dilakukan di Pelaksana Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama.

Huruf b

Yang dimaksud dengan rawat jalan tingkat lanjutan adalah semua jenis pemeliharaan
kesehatan perorangan yang merupakan rujukan (lanjutan) dari Pelaksana Pelayanan
Kesehatan Rawat Jalan Tingkat Pertama.

Huruf c

Yang dimaksud dengan rawat inap adalah pemeliharaan kesehatan Rumah Sakit di
mana penderita tinggal/mondok sedikitnya satu hari berdasarkan rujukan dari Pelaksana
Pelayanan Pelayanan Kesehatan lain. Pelaksana Pelayanan Kesehatan Rawat Inap :

1. Rumah sakit pemerintah pusat dan daerah ;
2. Rumah sakit swasta yang ditunjuk.

Huruf d

Yang dimaksud dengan pemeriksaan kehamilan dan pertolongan persalinan adalah
pertolongan persalinan normal, tidak  normal dan/atau gugur kandungan.

Huruf e

Yang dimaksud dengan penunjang diagnostikadalah semua pemeriksaan dalam rangka
menegakkan diagnosa yang dipandang  perlu oleh Pelaksana Pengobatan Lanjutan dan
dilaksanakan di bagian diagnostik,rumah sakit atau di fasilitas khusus  itu, meliputi :

1. Pemeriksaan labotarium ;
2. Pemeriksaan radiologi ;
3. Pemeriksaan penunjang diagnosa lain.

Huruf  f

Yang dimaksud dengan pelayanan termasuk perawatan khusus adalah pemeliharaan
kesehatan yang memerlukan perawatan  khusus bagi penyakit tertentu serta pemberian
alat-alat organ tubuh agar dapat berfungsi seperti semula,yang meliputi :

1. Kacamata ;
2. Prothese gigi;
3. Alat bantu dengan
4. Prothese anggota gerak ;
5. Prothese mata.

Huruf g

Yang dimaksud dengan keadaan gawat darurat suatu keadaan yang memerlukan
pemeriksaan medis segera,yang apabila tida dilakukan akan menyebabkan hal yang        fatal bagi penderita.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 36

Cukup jelas.

Pasal 37

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 38

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 39

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 40

Cukup jelas.

Pasal 41

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan pihak lain,antara lain: teman sekerja,pihak perusahaan atau
orang lain yang mengurusnya.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 42

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Yang dimaksud persalinan dengan penyulit adalah persalinan yang memerlukan khusus
yang tidak mungkin dilakukan Rumah Sakit Bersalin,antara lain: operasi,persalinan
dengan bantuan alat vacum dan pendarahan.

Pasal 43

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Selisih harga obat dibayarkan oleh tenaga kerja yang bersangkutan kepada apotik dan
tidak dapat dimintakan penggantian kepada Badan Penyelenggara.

Pasal 44

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huerf e

Cukup jelas.

Pasal 45

Dalam menjaga kelangsungan Badan Penyelenggara yang harus selalu memelihara
keseimbangan antara kewajiban Badan Penyelenggara dengan hak tenaga kerja, maka
perlu ada pembatasan dalam pelayanan rawat inap baik jangka waktu maupun kelas
Rumah Sakit.

Pasal 46

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup kelas.

Pasal 47

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Pasal 48

Cukup jelas.

Pasal 49

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Ketentuan ini menegaskan bahwa karena ke[esertaan tenaga kerja dalam program
jaminan sosial tenaga kerja masih berlanjut, maka Pengusaha tetap membayar Iuran
Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Pemeliharaan
Kesehatan, serta Jaminan Hari Tua yang menjadi kewajibannya.

Pasal 50

Ayat (1)

Mengingat penyakit yang timbul karena hubungan kerja tidak selalu dapat diketahui pada
saat tenaga kerja masih terkait dalam hubungan kerja,melainkan dapat saja baru timbul
setelah hubungan kerja berakhir maka tenaga kerja yang bersangkutan tetap harus
dijamin untuk mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 51

Cukup jelas.

Pasal 52

Ketentuan ini dimaksudkan agar tidak terjadi kekosongan penyelenggaraan program
Jaminan Sosial Tenaga kerja. Yang dimaksud dengan Perusahaan Perseroan
Astek, adalah Badan Usaha Milik Negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1990.

Pasal 53

Cukup jelas.

Pasal 54

Cukup jelas.

Pasal 55

Cukup jelas.

Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3520.

LAMPIRAN
PERATURAN PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 14 TAHUN 1993
TANGGAL 27 PEBRUARI 1993

LAMPIRAN I

KELOMPOK JENIS USAHA
I 1. Penjahitan/konveksi
2. Pabrik Topi
3. Industri pakaian lainnya (payung,kulit ikat pinggang, gantungan
( celana/bretel)
4. Pembikinan layar dan krey dari tekstil
5. Pabrik keperluan rumah tangga (sprei,selimut,terpal,gorden,dan lain-lain
yang ditenun)
6. Perdagangan ekspor impor
7. Perdagangan besar lainnya (agen-agen perdagangan
besar,distribotor,makelar,dan lain-lain).
8. Toko-toko Koperasi Konsumsi,dan lain-lain
9. Bank dan Kantor-kantor Dagang
10. Perusahaan pertamggungan
11. Jasa Pemerintahan (organisasi tentara,polisi,Departemen-departemen)
12. Pengobatan dan kesehatan lainnya
13.Organisasi – organisasi keagamaan
14. Lembaga kesejahteraan
15.Persatuan perdagangan dan organisasi buruh
16. Balai penyelidikan yang berdiri sendiri
17. Jasa-jasa umum lainnya seperti musium,perpustakaan, kebon
binatang,perkumpulan sosial.
18. Pemangkas rambut dan salon kecantikan
19. Peternakan
20. Pabrik alkohol dan spiritus
21. Pabrik minuman dan alkohol
22. Pabrik alkohol
23. Pabrik bir
24. Pabrik air soda,sari buah dan limun
25. Pabrik pemintalan
26. Pemintalan tali sepatu,perban
27. Pertenunan
28. Permadani
29. Pabrik triko (kaus,kaus kaki,dan pabrik rajut)
30. Pabrik tali temali (kabel,pukat,rami,sabut dan lain-lain)
31. Industri tekstil lainnya
32. Pabrik keperluan kaki,terkecualisepatu karet,sandal plastik,dan lain-lain
termasuk pabrik barang-barang plastik
33. Reparasi barang-barang keperluan kaki
34. Pabrik kayu gabus
35. Penggergajian kayu
36. Pabrik peti dan gentong kayu
37. Pembikinan barang-barang kayu lainnya
38. Pembikinan meubel dari rotan dan bambu
39. Pabrik meubel dan kayu dan bahan-bahan lainnya
40. Pabrik kertas koran dan karton
41. Pabrik barang-barang dari kertas dan karton
42. Perusahaan percetakan, penerbitan
43. Penyamakan kulit dan pekerjaan lanjutan
44. Pabrik barang dari kulit seperti kopor,tas dan lainnya
45.Remiling karet
46. Pabrik barang-barang dari karet (ban kendaraan luar dan dalam,mainan
anak-anak,dan lain-lain)
47. Perusahaan vulkanisir
48. Asam garam
49. Pabrik gas/zat asam arang dsb
50. Industri kimia pokok lainya (celupkan warna bahan sintetis,dan lain-lain)
51. Terpentin dan damar
52. Industri minyak
53. Industri minyak kelapa sawit
54. Industri minyak dan gemuk dari tumbuh-tumbuhan
55. Minyak dan gemuk dari hewan
56. Pabrik sabun
57. Pabrik obat-obatan/farmasi
58. Pabrik wangi-wangian dan kecantikan/kosmetik
59. Pabrik barang-barang untuk mengkilap
60. Pabrik kimia lainnya(lilin gambar,obat nyamuk,DDT,dan lain-lain)
61. Cokes oven(distribusi gas)
62. Pabrik bahan bengunan dari tanah liat
63. Pabrik gelas dan barang-barang dari gelas
64.Pabrik barang-barang dari tanah liat dan poeselin
65. Pabrik semen
66. Pembakaran gamping
67. Pabrik tegel,ubin,pipa beton
68.Pabrik pengecoran besi dan pembuatan baja
69. Pabrik barang-barang dari logam (batangan besi,pipa,corong)
70. Pabrik timbangan
71. Pabrik klise dan huruf cetak
72. Pabrik galvanisir (parnikel)
73. Pabrik barang-barang logam lainnya
74. Pabrik dan reparasi mesin-mesin listrik
75. Pembikinan dan reparasi kapal dari kayu
76. Reparasi sepeda dan becak
77.Industri potret dan optik
78.Industri arloji dan lonceng
79. Perusahaan perak
80. Industri barang-barang dari logam mulia
81. Pabrik es
82. Industri-industri lain seperti
83. Perusahaan listrik/pembangkit,pemindahan dan distribusi tenaga listrik
84. Pabrik gas,gas bumi,dan distribusi untuk rumah tangga dan pabrik-pabrik
85. Industri uap untuk tenaga
86. Perusahaan air
87. Pembersihan(sampah dan kotoran)
88. Jasa pengangkutan seperti ekspedisi laut dan udara
89. Penyiaran radio
90. Rumah makan dan minuman
91. Hotel, penginapan dan ruang sewa
IV 1. Pabrik dari hasil minyak tanah
2. Pabrik barang-barang dari minyak tanah atau batu bara
3. Pabrik bata merah dan genteng
4. Pabrik dan reparasi dan mesin-mesin(bengkel motor,mobil dan mesin)
5. Pembikinan dan reparasi kapal dari baja
6. Pembikinan dan reparasi alat-alat perhubungan kereta api
7. Pabrik kendaraan bermotor dan bagian-bagiannya
8. Reparasi kendaraan bermotor
9. Pabrik dan reparasi kapal udara
10. Perusahaan kereta api
11. Perusahaan trem dan bus
12. Pengangkutan penumpang dijalan selain bus
13. Penimbunan barang/veem
V 1. Penebangan dan pemotongan kayu/panglong
2. Penangkapan ikan laut
3. Penangkapan ikan laut lainnya
4. Pengumpulan hasil laut,terkecuali ikan
5. Asam belerang
6. Pabrik pupuk
7. Pabrik kaleng
8. Perbaikan rumah,jalan-jalan,terus-terusan konstruksi berat,pipa
air,jembatan kereta api dan instalasi listrik
9. Pengangkutan barang-barang dan penumpang laut
10. Pengangkutan barang-barang penumpang di udara
11. Pabrik korek api
12. Pertambangan minyak mentah dan gas bumi
13. Penggalian batu
14. Penggalian tanah liat
15. Penggalian pasir
16. Penggalian gamping
17. Penggalian belerang
18. Tambang intan dan batu perhiasan
19. Pertambangan lainnya
20. Tambang emas dan perak
21. Penghasilan batu bara
22. Tambang besi mentah
23. Tambang timah
24. Tambang bauksit
25. Tambang mangan
26. Tambang logam lainnya
27. Lori perkebunan
28. Pabrik bahan peledak,bahan petasan,pabrik kembang api.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO

LAMPIRAN II

BESARNYA JAMINAN KECELAKAAN KERJA

A.Santunan.

1. Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) 4 bulan pertama 100% X upah
sebulan,4 bulan kedua 75%X upah sebulan      dan bulan seterusnya 50% X upah
sebulan.

2. Santunan Cacad :

a. Santunan cacad sebagian untuk selama-lamanya dibayarkan secara sekaligus
(Lumpsum) dengan besarnya % sesuai tabel X 60 bulan upah .

b. Santunan cacad total untuk selama-lamanya dibayarkan secara sekaligus (Lumpsum)
dan secara berkala dengan besarnya santunan adalah :

b.1. Santunan sekaligus sebesar 70% X 60 bulan upah

b.2. Santunan berkala sebesar Rp.25.000,- selama 24 bulan

c. Santunan cacad kekurangan fungsi dibayarkan secara sekaligus (Lumpsum) dengan
besarnya santunan adalah : % berkurangnya  fungsi X % sesuai tabel X 60 bulan upah.

3. Santunan Kematian dibayarkan secara sekaligus (Lumpsum) dan secara berkala
dengan besarnya santunan adalah :

a. Santunan sekaligus sebesar 60 % X 60 bulan upah,sekurang-kurangnya sebesar
Jaminan Kematian.

b. Santunan berkala sebesar Rp.25.000,- bulan.

c. Biaya pemakaman sebesar Rp.200.000,-

B. Pengobatan dan perawatan sesuai dengan biaya yang dikeluarkan:

1. Dokter;

2. Obat;

3. Operasi;

4. Rotgen,Labotarium;

5. Perawatan Puskesmas Rumah Sakit Umum kelas I;

6. Gigi;

7. Mata;

8. Jasa tabib/sinhse/tradisional yang telah mendapatkan ijin resmi dari instansi yang
berwenang. Seluruhnya biaya yang dikeluarkan untuk satu peristiwa kecelakaan untuk
satu peristiwa kecelakaan tersebut pada B1 sampai dengan B 8 dibayarkan maksimum
Rp.3.000.000,-

C. Biaya rehabilitasi harga berupa penggantian pembelian alat bantu (orthose)dan atau alat
pengganti (prothese) diberikan satu kali untuk setiap kasus dengan patokan harga yang
ditetapkan oleh Pusat Rehabilitasi Profesor Dokter Suharso Surakarta dan ditambah
40% dari harga tersebut.

D. Penyakit yang timbul karena hubungan kerja Besarnya santunan dan biaya
pengobatan/perawatan sama dengan A dan B.

E. Ongkos pengangkutan tenaga kerja dari tempat kejadian kecelakaan kerja ke Rumah Sakit
diberikan penggantian biaya sebagai  berikut :

1. Bilamana hanya menggunakan jasa angkutan darat/sungaib maksimum sebesar
Rp.1000.000,-

2. Bilamana hanya menggunakan jasa angkutan laut maksimum sebesar Rp.200.000,-

3. Bilamana hanya menggunakan jasa angkutan udara maksimum sebesar Rp.250.000,-

II. TABEL PERSENTASE SANTUNAN TUNJANGAN CACAD TETAP SEBAGIAN DAN CACAD-
CACAD LAINNYA.

MACAM CACAD TETAP SEBAGIAN % X UPAH
* Lengan kanan dari sendi bahu ke bawah 40
* Lengan kiri dari sendi bahu ke bawah 35
* Lengan kanan dari atau dari atas siku ke bawah 35
* Lengan kiri dari atau dari atas siku kebawah 30
* Tangan kanan dari atau dari atas pergelangan ke bawah 32
* Tangan kiri dari atau dari atas pergelangan ke bawah 28
* Kedua belah kaki dari pangkal paha ke bawah 70
* Sebelah kaki dari pangkal paha ke bawah 35
* Kedua belah kaki dari mata kaki ke bawah 50
* Sebelah kaki dari mata kaki ke bawah 25
* Kedua belah mata 70
* Sebelah mata atau diplopia pada penglihatan dekat 35
* Pendengaran pada kedua belah telinga 40
* Pendengaran pada sebelah telinga 20
* Ibu jari tangan kanan 15
* Ibu jari tangan kiri 12
* Telunjuk tangan kanan 9
* Telunjuk tangan kiri 7
* Salah satu jari lain tangan kanan 4
* Salah satu jari lain tangan kiri 3
* Ruas pertama telunjuk kanan 4,5
* Ruas pertama telunjuk kiri 3,5
* Ruas pertama jari lain tangan kanan 2
* Ruas pertama jari lain tangan kiri 1,5
* Salah satu ibu jari kaki 5
* Salah satu jari telunjuk; kaki 3
* Salah satu jari kaki lain 2
CACAD – CACAD LAINNYA % X UPAH
* Terkelupasnya kulit kepala 10 – 30
* Impotensi 30
* Kaki memendek sebelah : kurang dari 5 cm 10
5 – 7,5 cm 20
7,5 cm atau lebih 30
* Penurunan daya dengar kedua belah telinga setiap 10 desibel 6
* Penurunan daya dengar sebelah telinga setiap 10 desibel 3
* Kehilangan daun telinga sebelah 5
* Kehilangan kedua belah daun telinga 10
* Cacad hilangnya cuping hidung 30
* Perforasi sekat rongga hidung 15
* Kehilangan daya penciuman 10
* Hilangnya kemampuan kerja phisik
– 50 % – 70 % 40
– 25 %-50 % 20
– 10 %- 25 % 5
* Hilangnya kemampuan kerja mental tetap 70
* Kehilangan sebagian fungsi penglihatan 7
Setiap kehilangan efisiensi tajam penglihatan 10 %
Apabila efisiensi penglihatan kanan dan kiri berbeda,maka efisiensi
penglihatan binokuler dengan rumus kehilangan
efisiensi penglihatan : (3 x % ef.peng.terbaik) + % ef.peng.terburuk.
Setiap kehilangan efisiensi tajam penglihatan 10 % 7
Kehilangan penglihatan warna 10
Setiap kehilangan lapangan pandang 10 % 7

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO

Share and Enjoy: These icons link to social bookmarking sites where readers can share and discover new web pages.
  • MisterWong
  • Y!GG
  • Webnews
  • Digg
  • del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • blogmarks
  • Blogosphere News
  • Facebook
  • LinkedIn
  • Squidoo
  • Technorati
  • YahooMyWeb
  • Socialogs
  • email
blank

About the Author:

Post a Comment