PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 79 TAHUN 1998 – TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 79 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1989 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1993 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA. Mengubah dan menambah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja , sebagai berikut:
“Pasal 2
Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahui,memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di : J A K A R T A Pada tanggal : 10 Nopember 1998 PERSIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd BACHRUDIN JUSUF HABIBIE
PENJELASAN NOMOR 79 TAHUN 1998 TENTANG TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN/SOSIAL TENAGA KERJA. UMUM Perubahan situasi ekonomi nasional yang berdampak meningkatnya harga-harga di berbagai sektor kegiatan ekomomi,baik secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi efektivitas penyelenggaraan program Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Oleh karena itu,kenaikan biaya yang berkaitan dengan kematian dan pemakaman akibat kecelakaan kerja,serta seluruh biaya yang harus dikeluarkan untuk 1(satu) peristiwa kecelakaan kerja merupakan hal yang tidak dapat dihindarkan lagi . Dengan demikian besarnya jumlah santunan yang telah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial tenaga Kerja,perlu ditinjau ulang karena dirasakan sudah tidak memadai. Sehubungan dengan hal tersebut,dipandang perlu untuk mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993,dengan Peraturan Pemerintah ini. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Angka 1 Cukup jelas Pasal 22 Cukup jelas Angka 2 Cukup jelas Angka 3 Cukup jelas Pasal II Cukup jelas
|
1 Comment on "PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 79 TAHUN 1998 – TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA"
Trackback | Comments RSS Feed
Inbound Links