PERATURAN PEMERINTAH PERATURAN PELAKSANAAN UU NO.13/2003

NO NOMOR & TGL. KEPUTUSAN SUBSTANSI PENGATURAN CATATAN KETERANGAN
dalam proses kesepakatan

tripartit

Terbit
1 Tata cara Memperoleh Informasi Ketenagakerjaan dan Penyusunan serta Pelaksanaan Perencanaan Tenaga Kerja Ö
2 Nomor 23 Tahun 2004 Badan Nasional Sertifikasi Profesi Ö Tidak melalui
Tanggal 5 Agustus 2004 LKS Tripnas
3 Bentuk, Mekanisme dan Kelembagaan Sistem Pelatihan Kerja Nasional Ö
4 Perluasan Kesempatan Kerja dan Pembentukan Badan Koordinasi Ö
5 Ketentuan Besarnya Dana Kompensasi TKA dan Penggunaan Ö
6 Upaya penanggulangan Anak yang bekerja Di Luar Hubungan Kerja Ö
7 Penghasilan Yang Layak, Kebijakan Pengupahan, Kebutuhan Hidup Layak dan Perlindungan Pengupahan, Penetapan Upah Minimum dan Pengenaan Denda Ö
8 Penerapan Sistem Manajemen K3 Ö
9 Jenis dan Kriteria Fasilitas Kesejahteraan Pekerja/Buruh dan Ukuran Kemampuan Perusahaan Ö
10 Upaya-Upaya Untuk menumbuh-kembangkan Koperasi Pekerja/Buruh Ö
11 Nomor 8 Tahun 2005 Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerjasama Tripartit Ö Tidak melalui
Tanggal 2 Maret 2005 LKS Tripnas
12 Perubahan Perhitungan Uang Pesangon, Perhitungan Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak Ö
13 Pengupahan Ö Pengesahan ditunda di rapat pleno.
14 Sistem Pelatihan Kerja Nasional Ö Sudah disepakati di rapat pleno

Sumber Asli : Silakan Download di sini

Share and Enjoy: These icons link to social bookmarking sites where readers can share and discover new web pages.
  • MisterWong
  • Y!GG
  • Webnews
  • Digg
  • del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • blogmarks
  • Blogosphere News
  • Facebook
  • LinkedIn
  • Squidoo
  • Technorati
  • YahooMyWeb
  • Socialogs
  • email
Posted in: Legislation
blank

About the Author:

1 Comment on "PERATURAN PEMERINTAH PERATURAN PELAKSANAAN UU NO.13/2003"

Trackback | Comments RSS Feed

  1. blank beni iskandar says:

    apakah kontrak kerja dapat di rubah oleh 1( satu) pihak saja dalam hal ini perusahaan

Post a Comment