SKB 4 Menteri: PEMELIHARAAN MOMENTUM PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL DALAM MENGANTISIPASI PERKEMBANGAN PEREKONOMIAN GLOBAL

PERATURAN BERSAMA

MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI, MENTERI DALAM NEGERI, MENTERI PERINDUSTRIAN, DAN MENTERI  PERDAGANGAN.

NOMOR  : PER.16/MEN/IX/2008

NOMOR  : 49/2008

NOMOR  : 922.1/M-IND/10/2008

NOMOR  : 39/M-DAG/PER/10/2008

TENTANG

PEMELIHARAAN MOMENTUM PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL DALAM MENGANTISIPASI PERKEMBANGAN PEREKONOMIAN GLOBAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,

MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI, MENTERI DALAM NEGERI, MENTERI PERINDUSTRIAN, DAN MENTERI  PERDAGANGAN.

Menimbang

:

a.

Bahwa krisis keuangan global yang dihadapi bebagai Negara akhir-akhir ini juga berpengaruh terhadap perekonomian Indonesia, sehingga akan berdampak negative terhadap perkembangan dunia usaha dan ketenagakerjaan ;

b.

Bahwa untuk mengantisipasi dampak negative dari krisis keuangan global, perlu diambil langkah-langkah konkrit untuk memelihara pertumbuhan perekonomian melalui pengaturan berbagai kebijakan yang menjamin ketenangan berusaha ketenangan bekerja ;

c.

Bahwa untuk tetap terjaganya kelangsungan usaha, maka kebijakan penetapan upah diarahkan dengan mempertimbangkan kondisi dan kemampuan perusahaan, dengan tetap memperhatikan kehidupan pekerja/buruh beserta keluarganya ;

d.

Bahwa untuk  hal tersebut diatas perlu ditetapkan peraturan bersama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan.

Mengingat

:

1.

Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4279) ;

2.

Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) ;

3.

Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 3274) ;

4.

Undang – Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 3214) ;

5.

Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4866).

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN BERSAMA MENTERI MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI, MENTERI DALAM NEGERI , MENTERI PERINDUSTRIAN DAN MENTERI PERDAGANGAN  TENTANG PEMELIHARAAN MOMENTUM PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL DALAM MENGANTISIPASI PERKEMBANGAN PEREKONOMIAN GLOBAL.

Pasal 1

Dalam menghadapi dampak krisis perekonomian global, Pemerintah melakukan berbagai upaya agar ketenangan berusaha dan bekerja tidak terganggu.

Pasal 2

Upaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut :

(a).

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi melakukan .

Konsolidasi unsur pekerja/buruh dan pengusaha melalui forum LKS Tripartit Nasional dan Daerah serta Dewan Pengupahan Nasional dan Daerah agar merumuskan rekomendasi penetapan Upah Minimum yang mendukung kelangsungan berusaha dan ketenangan bekerja dengan senantiasa memperhatikan kemampuan dunia usaha khususnya usaha padat karya dan pertumbuhan ekonomi nasional ;

Upaya mendorong komunikasi Bipartit yang efektif antar unsur pekerja/buruh dan pengusaha di perusahaan ;

Upaya meningkatkan efektivitas mediasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara cepat dan berkeadilan serta pencegahan terjadinya pemutusan hubungan kerja ;

(b).

Menteri Dalam Negeri melakukan :

Upaya agar Gubernur dan Bupati/Walikota dalam menetapkan segala kebijakan ketenagakerjaan di wilayah mendukung kelangsungan berusaha dan ketenangan bekerja, termasuk meningkatkan komunikasi yang efektif dalam Lembaga Kerjasama Tripartit Daerah, dan Dewan Pengupahan Daerah ;

Upaya agar Gubernur dalam menetapkan Upah minimum dan segala kebijakan ketenagakerjaan di wilayahnya mendukung kelangsungan berusaha dan ketenangan bekerja dengabn senantiasa memperhatikan kemapuan dunia usaha khususnya usaha padat karya dan pertumbuhann ekonomi nasional ;

Upaya agar Gubernur dan Bupati/Walikota mengoptimalkan peran, fungsi dan pelaksanaan tugas pejabat fungsional ketenagakerjaan dan lembaga – lembaga ketenagakerjaan lainnya.

(c).

Menteri Perindustrian melakukan :

Mendorong efisiensi proses produksi, optimalisasi kapasitas produksi dan daya saing produk industri ;

Menyusun kebijakan penggunaan produksi dalam negeri dan melaksanakan monitoring pelaksanaannya.

(d). Menteri Perdagangan melakukan :

Upaya peningkatan pencegahan dan penangkalan penyeludupan barang – barang dari luar negeri ;

Memperkuat pasar dalam negeri dan promosi penggunaan produk dalam negeri ;

Mendorong ekspor hasil industri padat karya.

Pasal 3

Gubernur dalam menetapkan upah minimum mengupayakan agar tidak melebihi pertumbuhan ekonomi nasional.

Pasal 4

Tindak lanjut Peraturan Bersama ini dilakukan oleh masing – masing Menteri.

Pasal 5

Peraturan Bersama ini mulai berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal  22  Oktober  2008

MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI,

ttd

ERMAN  SUPARNO

MENTERI DALAM NEGERI, ,

ttd

H. MARDIYANTO

MENTERI PERINDUSTRIAN,

ttd

FAHMI  IDRIS

MENTERI PERDAGANGAN

ttd

MARI ELKA PANGESTU


AKHIRNYA SKB ITU DIREVISI

Demo yang digelar kalangan buruh diberbagai daerah agar pemerintah lebih bijaksana dalam menetapkan setiap kebijakan yang dikeluarkan (dalam hal ini SKB 4 menteri) ternyata sampai ke telinga presiden juga. Usai sidang kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (27/11) pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Soeparno akhirnya merevisi SKB 4 menteri yang menimbulkan gejolak di kalangan buruh dari Medan di ujung barat sana sampai Sidoarjo di ujung timur pulau Jawa sini.

Revisi yang dilakukan kali ini hanya untuk pasal 3 dan inilah revisi SKB 4 menteri itu.

Pasal 3 pada SKB 4 menteri yang sebelumnya berbunyi,

“Gubernur dalam menetapkan upah minimum diupayakan tidak melebihi pertumbuhan ekonomi nasional.”

Akhirnya diganti menjadi,

“Gubernur dalam menetapkan upah minimum diupayakan memperhatikan tingkat inflasi di masing-masing Daerah.”

Ketentuan itu berlaku semenjak diumumkan pemerintah 27 November 2008.

Share and Enjoy: These icons link to social bookmarking sites where readers can share and discover new web pages.
  • MisterWong
  • Y!GG
  • Webnews
  • Digg
  • del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • blogmarks
  • Blogosphere News
  • Facebook
  • LinkedIn
  • Squidoo
  • Technorati
  • YahooMyWeb
  • Socialogs
  • email
blank

About the Author:

Post a Comment