By February 19, 2009 0 Comments Read More →

UU NOMOR 20 TAHUN 1999 – PENGESAHAN KONVENSI ILO MENGENAI USIA MINIMUM UNTUK DIPERBOLEHKAN BEKERJA

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 20 TAHUN 1999

TENTANG

PENGESAHAN ILO CONVENTION NO. 138

CONCERNING MINIMUM AGE FOR ADMISSION TO EMPLOYMENT

(KONVENSI ILO MENGENAI USIA MINIMUM UNTUK DIPERBOLEHKAN BEKERJA)

DENGAN RAKHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.       bahwa negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pencasila dan Undang-Undang Dasar 1945 adalah negara hukum yang menjunjung tinggi harkt dan martabat manusia sehingga anak sebagai generasi penerus bangsa wajib memperoleh jaminan perlindungan agar dapat tumbuh dan berkembang secara sehat dan wajar, baik jasmani dan rohani, maupun sosial dan intelektual;

b.      bahwa bangsa Indonesia sebagai bagian masyarakat internasional menghormati, menghargai, dan menjunjung tinggi prinsip dan tujuan Piagam Perserikatan bangsa-Bangsa, serta Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia Tahun 1948, Deklarasi Philadelphia Tahun 1944, Konstitusi Organisasi Ketenagakerjaan Internasional (ILO), dan Konvensi Hak-hak Anak Tahun 1989;

c.       bahwa Konferensi Ketenagakerjan Internasional yang kelima puluh delapan tanggal 26 Juni 1973, telah menyetujui ILO Convention No. 138 concerning Minimum Age for Admission to Employment (Konvensi ILO mengenai Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja);

d.      bahwa Konvensi tersebut selaras dengan keinginan bangsa Indonesia untuk secara terus meneruss menegakkan dan meningkatkan pelaksanaan hak-hak dasar anak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;

e.       bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dalam huruf a, b,c, dan d dipandang perlu mengesahkan ILO Convention No. 138 concerning Minimum Age for Admission to Employment (Konvensi ILO mengenai Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja) dengan Undang-undang.

Mengingat :

1.      Pasal 5 ayat (1), Pasal ii, Pasal 20 ayat (1), Pasal 27, Pasal 31, dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945;

2.      Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia;

Dengan persetujuan

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN ILO CONVENTION NO. 138 CONCERNING

MINIMUM AGE FOR ADMINISSION TO EMPLOYMENT (KONVENSI ILO MENGENAI USIA

MINIMUM UNTUK DIPERBOLEHKAN BEKERJA)

Pasal 1

Mengesahkan ILO Convention No. 138 concerning Minimum Age for Admission to Employment (Konvensi ILO mengenai Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja) dengan membuat suatu Pernyataan sesuai dengan ketentuan pasal 2 ayat (1) yang naskah aslinya dalam bahasa Inggeris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.

Pasal 2

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republlik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 1999

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BACHRUDDIN JUSUF HABIBIE

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 1999

MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

AKBAR TANDJUNG


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 56

PENJELASAN

ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 20 TAHUN 1999

TENTANG

PENGESAHAN ILO CONVENTION NO. 138

CONCERNING MINIMUM AGE FOR ADMISSION TO EMPLOYMENT

(KONVENSI ILO MENGENAI USIA MINIMUM UNTUK DIPERBOLEHKAN BEKERJA)

I. UMUM

Anak sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa memiliki hak asasi atau hak dasar sejak dilahirkan, sehingga tidak ada manusia atau pihak lain yang boleh merampas hak tersebut. Hak dasar anak diakui secara universal sebagaimana tercantum dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Deklarasi PBB Tahun 1948 tentang Hak Asasi Manusia, Deklarasi ILO diPhiladelphia Tahun 1944, Konstitusi ILO, Deklarasi PBB Tahun 1959 tentang Hak-hak Anak, Konvensi PBB Tahun 1966 tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, Budaya, dan Konvensi PBB Tahun 1989 tentang Hak-hak Anak. Dengan demikian semua negara di dunia secara moral ditutut untuk menghormati, menegakkan, dan melindungi hak tersebut.

Salah satu bentuk hak dasar anak adalah jaminan untuk tumbuh kembang secara utuh baik fisik maupun mental. Jaminan perlindungan hak dasar tersebut sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Sebagai anggota PBB dan Organisasi Ketenagakerjaan Internasional atau International Labour Organization (ILO), Indonesia menghargai, menunjang tinggi, dan berupaya menerapkan keputusan-keputusan lembaga internasional dimaksud.

Konvensi ILO No.138 Tahun 1973 mengenai Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja yang disetujui pada Konferensi Ketenagakerjaan Internasional kelimapuluh delapan tanggal 26 Juni 1973 di Jenewa merupakan salah satu Konvensi yang melindungi hak asasi anak. Konvensi ini mewajibkan setiap negara anggota ILO yang telah meratifikasi, menetapkan batas usia menimum untuk diperbolehkan bekerja.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Konvensi, Indonesia melampirkan Pernyataan (Declaration) yang menetapkan bahwa batas usia minimum untuk diperbolehkan bekerja yang diberlakukan di wilayah Republik Indonesia adalah 15 (lima belas) tahun.

II. POKOK-POKOK PIKIRAN YANG MENDORONG LAHIRNYA KONVENSI

1.      Konvensi No. 5 Tahun 1919 mengenai Usia Menimum untuk sektor Industri, Konvensi No. 7 Tahun 1920 mengenai Usia Minimum untuk Sektor Kelautan, Konvensi No. 10 Tahun 1921 mengenai Usia Minimum untuk Sektor Agraria, dan Konvensi No. 33 Tahun 1932 mengenai Usia Minimum untuk Sektor Non Industri, menetapkan bahwa usia minimum untuk bekerja 14 (empat belas) tahun. Selanjutnya Konvensi No. 58 Tahun 1936 mengenai Usia Minimum untuk Kelautan, Konvensi No. 59 Tahun 1937 mengenai Usia Minimum untuk Sektor Industri, Konvensi No. 60 Tahun 1937 mengenai Usia Minimum untuk Sektor Non Industri, dan Konvensi No. 112 Tahun 1959 mengenai Usia Minimum untuk Pelaut, mengubah usia minimum untuk bekrja menjadi 15 (lima belas) tahun.

2.      Dalam penerapan berbagai Konvensi tersebut di atas di banyak negara masih ditemukan berbagai bentuk penyimpangan batas usia minimum untuk bekerja. Oleh karena itu ILO merasa perlu menyususn dan mengesahkan konvensi yang secara khusus mempertegas batas usia minimum untuk diperbolehkan bekerja yang berlaku di semua sektor yaitu 15 (lima belas) tahun.

III. ALASAN INDONESIA MENGESAHKAN KONVENSI

1.      Pancasila sebagai falsafah dan pendangan hidup bangsa Indoensia dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai sumber dan landasan hukum nbasional, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia seperti tercermin dalam sila-sila Pancasila khususnya Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Untuk itu bangsa Indonesia bertekad melindungi hak dasar anak sesuai dengan ketentuan Konvensi ini.

2.      Dalam rangka pengambalan Pancasila dan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945, Indonesia telah menetapkan berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur perlindungan terhadap anak.

3.      Majelis Permusyarawatan Rakyat Republik Indonesia melalui Ketetapkan Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia menugasi Presiden dan DPR untuk meeratifikasi berbagai instrumen PBB yang berkaitan dengan hak asasi manusia. Indonesia telah meratifikasi Konvensi PBB tanggal 30 September 1990 mengenai Hak-hak Anak. Disamping itu Presiden Republik Indonesia telah ikut menandatangani Keputusan Pertemuan Tingkat Tinggi mengenai Pembanguan Sosial di Kopenhagen Tahun 1995. Keputusan pertemuan tersebut antara lain mendorong anggota PBB meratifikasi tujuh Konvensi ILO yang memuat hak-hak dasar pekerja, termasuk Konvensi No. 138 Tahun 1973 mengenai Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja.

4.      ILO dalam Sidang Umumnya yang ke-86 di Jenewa bulan Juni 1998 telah menyepakati Deklarasi ILO mengenai Prinsip dan Hak-hak Dasar di Tempat Kerja. Deklarasi tersebut menyatakan bahwa setiap negara wajib menghormati dan mewujudkan prinsip-prinsip ketujuh Konvensi Dasar ILO.

5.      Dalam pengamalan Pancasila dan penerapan peraturan perundang-undangan masih dirasakan adanya penyimpangan perlindungan hak anak. Oleh karena itu pengesahan Konvensi ini dimaksud untuk menghapuskan segala bentuk praktek mempekerjakan anak serta menignkatakan perlindungan dan penegakan hukum secara efektif sehingga akan lebih menjamin perlindungan anak dari eksploitasi ekonomi, pekerjaan yang membahayakan keselamatan dan kesehatan anak, mengganggu pendidikan, serta mengganggu perkembangan fisik dan mental anak.

6.      1    Pengesahan      Konvensi ini menunjukkan kesungguhan Indonesia dalam memajukan dan melindungi hak dasar anak sebagaimana diuraikan pada butir 5. Hal ini akan lebih meningkatkan bitra positif Indonesia dan memantapkan keercayaan masyarakat internasional.

IV. POKOK-POKOK KONVENSI

1.      Negara anggota ILO mengesahkan Konvensi ini wajib menetapkan kebijakan nasional untuk menghapuskan praktek mempekerjakan anak dan meningkatkan usia minimum untuk diperbolehkan bekerja.

2.      Untuk pekerjaan-pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselambatan, atau moral anak harus diupayakan tidak boleh kurang dari 18 (delapan belas) tahun, kecuali untuk pekerjaan ringan tidak boleh kurang dari 16 (enam belas) tahun.

3.      Negara anggota ILO yang mengesahkan Konvensi ini wajib menetapkan usia minimum untuk diperbolehkan bekerja, aturan mengenai jam kerja, dan menetapkan hukuman atau sanksi guna menjamin pelaksanaannya.

4.      Negara anggota ILO yang mengesahkan Konvensi ini wajib melaporkan pelaksanaannya.

V. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Apabila terjadi perbedaan penafsiran terhadap terjemahannya dalam bahasa Indoensia, maka yang berlaku naskah asli Konvensi dalam bahasa Inggris.

Pasal 2.

Cukup jelas


TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDOENSIA NOMOR 3835

Konferensi Ketenagakerjaan Internasional

KONVENSI 138

KONVENSI MENGENAI USIA MINIMUM UNTUK DIPERBOLEHKAN BEKERJA,

DISETUJUI OLEH KONFERENSI

PADA SIDANGNYA YANG KELIMA PULUH DELAPAN,

JENEWA, 26 JUNI 1973

TERJEMAHAN ASLI

Konvensi 138

KONVENSI MENGENAI USIA MINIMUM UNTUK DIPERBOLEHKAN BEKERJA

Konvensi Organisasi Ketenagakarjaan Internasional,

Setelah diundang ke Jenewa oleh Badan Pengurus Kantor Ketenagakerjaan Internasional, dan setelah mengadakan sidangnya yang kelima puluh delapan pada tanggal 6 Juni 1973, dan

Setelah memutuskan untuk menerima beberapa usul mengenai usia minimum untuk diperbolehkan bekerja, yang merupakan acara keempat dalam agenda sidang tersebut, dan

Memperhatikan syarat-syarat Konvensi Usia Minimum (Industri), 1919, Konvensi Usia Minimum (Laut), 1920, Konvensi Usia Minimum (Pertanian), 1921, Konvensi Usia Minimum (Penghas dan Juru Api), 1921, Konvensi Usia Minimum (Pekerjaan Non Industri), 1932, Konvensi (Revisi), Usia Minimum (Laut), 1936, Konvensi (Revisi) Usia Minimum (Pekerjaan Non Industri), 1937 (Revisi) Usia Minimum (Pekerjaan Non Industri), 1937, Konvensi Usia Minimum (Nelayan), 1959, dan Konvensi Usia Minimum (Kerja Bawah Tanah), 1965, dan

Menimbang bahwa telah tiba waktunya untuk menetapkan suatu naskah umum mengenai hal itu, yang secara berangsur-angsur akan mengaantkan naskah-naskah yang berlaku pada sektor ekonomi yang terbatas, dengan tujuan untuk melakukan penghapusan kerja anak secara menyeluruh, dan

Setelah menetapkan bahwa naskah ini harus berbentuk Konvensi internasional.

menyetujui pada tanggal dua puluh enam bulan Juni tahun seribu sembilan ratus tujuh puluh tiga Konvensi ini, yang disebut Konvensi Usia Minumum, 1973;

Pasal 1

Setiap Anggota yang memberlakukan Konvensi ini wajib membuat kebijakan nasional yang dirancang untuk menjamin penghapusan secara efektif pekerja anak dan secara bertahap meningkatkan usia minimum untuk diperbolehkan bekerja sampai pada suatu tingkat yang sesuai dengan perkembangan fisik dan mental sepenuhnya dari orang muda.

Pasal 2

1.      Setiap Anggota yang meratifikasi Konvensi ini wajib menetapkan dalam sebuah deklarasi yang dilampirkan pada ratifikasinya, usia minium untuk diperbolehkan kekerja dalam wilayahnya dan pada sarana angkutan yang terdaftar di wilayahnya; sesuai dengan pasal 4 sampai dengan 8 Konvensi ini, tidak seorang pun di bawah usia itu yang diperbolehkan masuk dalam setiap jabatan;

2.      Setiap Anggota yang teah meratifikasi Konvensi ini dapat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Kantor Ketenagakerjaan Internasional dengan deklarasi selanjutnya, bahwa ia menetapkan usia minimum yang lebih tinggi dari yang telah ditetapkan sebelumnya;

3.      Usia minimum yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan ayat (1) Pasal ini, tidak boleh kurang dari usia tamat wajib belajar, yaitu tidak boleh kurang dari 15 tahun, dalam keadaan apapun;

4.      Tanpa mengurangi ketentuan ayat (3) Pasal ini, Anggota yang perekonomian dan fasilitas pendidikannya tidak cukup berkembang, setelah berkonsultasi dengan organisasi pengusaha dan pekerja yang berkepentingan, jika ada, sebagai permulaan dapat menetapkan usia minimum 14 tahun;

5.      Setia Anggota yang telah menetapkan usia minimum 14 tahun sesuai dengan ketentuan ayat itu, wajib mencantumkan dalam laporannya mengenai pelaksanaan Konvensi ini yang diajukan berdasarkan Pasal 22 Konstitusi Organisasi Ketenagakerjaan Internasional, pernyatraan;

(a.)  bahwa alasan untuk melakukan hal itu memang ada; atau

(b.) bahwa ia melepaskan halnya untuk melaksanakan ketentuan tersebut sejak tanggal penetapan.

Pasal 3

1.      Usia minimum untuk diperbolehkan bekerja di setiap jenis pekerjaan, yang karena sifat atau keadaan lingkungan tempat pekerjaan itu dilakukan dapat membahayakan kesehatan, atau moral orang muda, tidak boleh kurang dari 18 tahun.

2.      Jenis pekerjaan atau kerja yang padanya ketentuan ayat (1) Pasal ini berlaku, harus ditetapkan dengan peraturan atau perundang-undangan nasional, atau oleh pengusaha yang berwenang, setelah berkonsultasi dengan organisasi pengusaha dan pekerja yang berkepentingan jika ada.

3.      Tanpa mengabaikan ketentuan ayat (1) Pasal ini, undang-undang atau peraturan nasional atau penguasa yang berwenang, setelah berkonsultasi dengan organisasi pengusaha dan pekerja yang berkepentingan, jika ada, dapat  memperbolehkan orang muda berusia 16 tahun ke atas bekerja, dengan syarat bahwa kesehatan, keselamatan, dan moral mereka dilindungi sepenuhnya dan mereka telah mendapatkan pendidikan atau pelatihan kejuruan khusus mengenai cabang kegiatan yang bersangkutan.

Pasal 4

1.      Apabila diperlukan, pengusaha yang berwenang setelah berkonsultasi dengan organisasi pengusaha dan pekerja yang berkepentingan, jika ada, dapat mengecualikan pekerjaan atau kerja tertentu dari p3emberlakuan Konvensi jika pelaksanaan Konvensi ini menimbulkan masalah yang sangat berat.

2.      Setiap Anggota yang meratifikasi Konvensi ini wajib membuat daftar dalam leporannya yang pertama mengenai pelaksanaan Konvensi yang diajukan berdasarkan Pasal 22 dari Konstitusi Organisasi Ketenagakerjaan Internasional, setiap jenis pengecualian menurut ketentuan ayat (1) Pasal ini, alasan pengecualian, dan dalam laporan berikutnya wajib menyebutkan kedudukan hukum dan kebiasaan di negaranya mengenai kenis pengecualian tersebut, dan sejauh mana pengaruh dari Konvensi ini telah diberlakukan  atau diusulkan untuk diberlakukan terhadap jenis pekerjaan tersebut.

3.      Pekerjaan atau kerja yang tercakup dalam Pasal 3 Konvensi ini tidak boleh dikecualikan dari pelaksanaan Konvensi sesuai dengan ketentuan Pasal ini.

Pasal 5

1.      Anggota yang perekonomian dan fasilitas administratifnya belum cukup berkembang, setelah berkonsultasi dengan organisasi pengusaha dan pekerja yang berkepentingan, jika ada, pada awalnya dapat membatasi ruang lingkup berlakunya Konvensi ini.

2.      Setiap Anggota yang tunduk pada ayat (1) Pasal ini, dalam suatu pernyataan yang dilampirkan pada ratifikasinya, wajib mempertinci secara khusus cabang kegiatan ekonomi atau jenis usaha yang kepadanya ketentuan Konvensi ini berlaku.

3.      Ketentuan Konvensi ini wajib diberlakukan sebagai minimum terhadap: pertambangan dan penggalian; pengolahan; bangunan; listrik; gas dan air, perusahaan sanitari; pengangkutan, pergudangan, dan perhubungan; serta perkebunan dan usaha pertanian lainnya yang hasil utamanya untuk tujuan perdagangan, tetapi kecuali perusahaan keluarga dan usaha kecil yang menghasilkan barang untuk konsumsi lokal dan tidak secara teratur mempekerjakan tenaga bayaran.

4.      Setiap Anggota yang membatasi ruang lingkup belakunya Konvensi ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal ini:

(a.)  wajib menyebutkan dalam laporannya sesuai dengan Pasal 22 Konstitusi Organisasi Ketenagakerjaan Internasional, kedudukan umum tentang pekrjaan orang muda dan anak-anak dalam cabang kegiatan yang dikecualikan dari ruang lingkup berlakunya Konvensi ini dan setiap kemajuan yang mungkin dicapai ke arah pelaksanaan yang lebih luas dari ketentuan Konvensi ini;

(b.) dapat setiap waktu secara formal memperluas ruang lingkup pemberlakukan melalui sebuah deklarasi yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Kantor Ketenagakerjaan Internasional.

Pasal 6

Konvensi ini tidak berlak bagi pekerjaan yang dilakukan oleh anak dan orang muda di sekolah umum, kejuruan atau teknik atau di lembaga latihan lain, atau bagi pekerjaan yang dilakukan oleh orang muda yang sekurang-kurangnya berusia 14 tahun dalam perusahaan, bila pekerjaan itu dilakukan sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh pengusaha yang berwenang setelah berkonsultasi dengan organisasi pengusaha dan pekerja yang berkepentingan, jika ada, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari

(a.)  suatu program pendidikan atau pelatihan yang penanggung jawab utramanya adalah suatu sekolah atau lembaga pelatihan;

(b.) program latihan yang untuk sebagian besar atau seluruhnya dilaksanakan dalam suatu perusahaan yang programnya telah disetujui oleh oenguasa yang berwenang; atau

(c.)  suatu program bimbingan atau orientasi yang disusun untuk mempermudah pemilihan jabatan atau jalur pelatihan.

Pasal 7

1.      Peraturan    atau perundang-undangan nasional dapat memperbolehkan mempekerjakannya orang berusia 13-15 tahun dalam pekerjaan ringan yang

a.       tidak berbahaya bagi kesehatan dan perkembangan mereka;

b.      tidak mengganggu kehadiran mereka mengikuti pelajaran sekolah , mengikuti orientasi kejuruan atau program latihan yang disetujui oleh penguasa yang berwenang atau kemampuan mereka mendapatkan manfaat dari pelajaran yang diterima.

2.      Peraturan atau perundang-udnangan nasional dapat juga memperbolehkan mempekerjakan orang yang berusia sekurang-kurangnya 15 tahun akan tetapi belum menyelesaikan pendidikan sekolah wajib dalam pekerjaan yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam sub (a) dan (b) ayat (1) Pasal ini.

3.      Pengusaha yang berwenang wajib menetapkan kegiatan pada pekerjaan yang diperbolehkan berdasarkan ayat (1) dan (2) Pasal ini wajib menetapkan jumlah jam kerja dan kondisi yang harus dipenuhi dalam melakukan pekerjaan dimaksud.

4.      Tanpa mengabaikan ketentuan ayat (1) dan (2) Pasal ini, Anggota yang telah menyatakan tunduk kepada ketentuan ayat (4) Pasal 2, selama masih dikehendaki dapat menggantikan usia 12 dan 14 tahun untuk usia 13 dan 15 tahun pada ayat (1), dan usia 14 tahun untuk usia 15 tahun pada ayat (2) Pasal ini.

Pasal 8

1.      Setelah berkonsultasi dengan organisasi pengusaha dan pekerja yang berkepentingan, jika ada, penguasa yang berwenang, dengan izin yang diberikan untuk kasus individual boleh mengecualikan larangan bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Konvensi ini untuk maksud tertentu, seperti keikutsertaan dalam pertunjukan kesenian.

2.      Izin yang diberikan itu harus membatasi jumlah jam dan kondisi kerja untuk diperbolehkan bekerja.

Pasal 9

1.      Segala tindakan yang perlu, termasuk penentuan hukuman yang memadai, harus diambil oleh pengusaha yang berwenang untuk menjamin pelaksanaan yang r\efektif dari ketentuan Konvensi ini.

2.      2    Peraturan          atau perundang-undangan nasional wajib menetapkan orang-orang yang bertanggung jawab terhadap penataan ketentuan Konvensi ini.

3.      3    Peraturan          atau perundang-undangan nasional, atau penguasa yang berwenang wajib menetapkan catatan atau dokumen lain yang harus disimpan dan disediakan oleh pengusaha; catatan atau dokumen itu harus memuat nama dan usia atau tanggal lahir, yang disahkan bila mungkin, mengenai orang-orang yang dipekerjakannya atau yang bekerja untuknya dan yang berusia di bawah 18 tahun.

Pasal 10

1.      Konvensi ini merevisi menurut ketentuan yang ditetapkan dalam Pasal ini, Konvensi Usia Minimum (Industri), 1919, Konvensi Usia Minimum (Laut), 1920, Konvensi Usia Minimum (Pertanian), 1921, Konvensi Usia Minimum (Penghias dan Juru Api), 1921, Konvensi Usia Minimum (Pekerjaan Non Industri), 1932, Konvensi (Revisi), Usia Minimum (Laut), 1936, Konvensi (Revisi) Usia Minimum (Industri), 1937, Konvensi (Revisi) Usia Minimun (Pekerjaan Non Industri), 1937, Konvensi Usia Minimum (Nelayan), 1959, dan Konvensi Usia Minimum (Kerja Bawah Tanah), 1965.

2.      2. Pemberlakuan Konvensi ini tidak menutup kemungkinan untuk     meratifikasi Konvensi (Revisi) Usia Minimum (Laut), 1936, Konvensi (Revisi) Usia Minimum (Industri), 1937, Konvensi (Revisi) Usia Minimum (Pekerjaan Non Indoustri), 1937, Konvensi Usia Minimum (Nelayan), 1959, Konvensi Usia Minimum (Kerja Bawah Tanah), 1965.

3.      Konvensi Usia Minimum (Industri), 1919, Konvensi Usia Minimum (Laut), 1920, Konvensi Usia Minimum (Pertanian), 1921, dan Konvensi Usia Minimum (Penghias dan Juru Api), 1921, akan tertutup untuk diratifikasi lebih lanjut, jika semua pihak yang telah meratifikasinya setuju untuk menutupnya dengan diratifikasinya Konvensi ini atau dengan suatu deklarasi yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Kantor Ketenagakerjaan Internasional.

4.      Jika kewajiban-kewajiban Konvensi ini diterima

(a.)  oleh Anggota yang merupakan pihak pada Konvensi (Revisi) Usia Minimum (Industri), 1937, dan telah menetapkan usia minimum tidak kurang dari 15 tahun mwnurut ketentuan Pasal 2 Konvensi ini, demi hukum, hal tersebut dengan sendirinya membatalkan Konvensi itu dengan segera,

(b.) dalam hal pekerjaan non industri sebagaimana dimaksud dalam Konvensi Usia Minimum (Pekerjaan Non Industri), 1932, oleh Anggota yang merupakan pihak pada Konvensi itu, demi hukum, hal tersebut dengan sendirinya membatalkan Konvensi itu dengan segera.

(c.)  dalam hal pekerjaan non industri sebagimana ditetapkan dalam Konvensi (Revisi) Usia Minimum (Pekerjaan Non Industri), 1937, oleh Anggota yang merupakan pihak pada Konvensi itu dan telah menetapkan usia minimum tidak kurang dari 15 tahun berdasarkan Pasal dua Konvensi ini, demi hukum, hal tersebut dengan sendirinya membatalkan Konvensi itu dengan segera,

(d.) dalam hal pekerjaan maritim, oleh Anggota yang merupakan pihak pada Konvensi (Revisi) Usia Minimum (Laut), 1936, dan telah menetapkan usia minimum kurang dari 15 tahun berdasarkan Pasal 2 Konvensi ini atau Anggota itu menetapkan bahwa Pasal 3 Konvensi ini berlaku bagi pekerjaan maritim, demi hukum, hal tersebut dengan sendirinya membatalkan Konvensi itu dengan segera,

(e.)  dalam hal pekerjaan perikanan maritim, oleh Anggota yang merupakan pihak pada Konvensi Usia Minimum (Nelayan), 1959, dan telah menetapkan usia minimum tidak kurang dari 15 tahun berdasarkan Pasal 2 Konvensi ini, atau Anggota itu telah menetapkan bahwa Pasal 3 Konvensi ini berlaku bagi pekerjaan perikanan maritim, demi hukum, hal tersebut dengan sendirinya membatalkan Konvensi itu dengan segera,

(f.)   oleh Anggota yang merupakan pihak pada Konvensi Usia Minimum Kerja (Kerja Bawah Tanah), 1965, dan usia minimum tidak kurang dari usia yang ditetapkan berdasarkan Konvensi itu juga ditetapkan berdasarkan Pasal 2 Konvensi ini atau Anggota itu menetapkan bahwa usia itu berlaku bagi pekerjaan di bawah tanah dalam pertambangan berdasarkan Pasal 3 Konvensi ini, demi hukum hal tersebut dengan sendirinya membatalkan Konvensi itu dengan segera jika dan bila Konvensi ini mulai berlaku.

5.      Perincian kewajiban Konvensi ini berarti

(a.)  Harus membatalkan Konvensi Usia Minimum (Industri), 1919, sesuai dengan pasal 12 Konvensi itu,

(b.) dalam hal pertamian, harus membatalkan Konvensi Usia Minimum (Pertanian), 1921, sesuai dengan Pasal 9 Konvensi itu,

(c.)  dalam hal pekerjaan maritim, harus membatalkan Konvensi Usia Minimum (Laut), 1920, sesuai dengan Pasal 10 Konvensi itu dengan Konvensi Usia Minimum (Penghias dan Juru Api), 1921, sesuai dengan Pasal 12 Konvensi itu, Jika dan bila Konvensi ini mulai berlaku.

Pasal 11

Ratifikasi resmi Konvensi ini harus disampaikan kepada Direktur Jenderal Kantor Ketenagakerjaan Internasional untuk didaftar.

Pasal 12

1.      Konvensi ini mengikat hanya bagi anggota Organisasi Ketenagakerjaan Internasional yang ratifikasinya telah didaftar oleh Direktur Jenderal.

2.      Selanjutnya, Konvensi ini akan berlaku bagi setiap anggota dua belas bulan setelah tanggal ratifikasinya didaftar.

Pasal 13

1.      Anggota yang telah meratifikasi Konvensi ini dapat membatalkannya, setelah melampaui waktu sepuluh tahun terhitung sejak tanggal Konvensi ini mulai berlaku, dengan menyampaikan keterangan kepada Direktur Jenderal Kantor Ketenagakerjaan Internasional untuk didaftar. Pembatalan itu tidak akan

2.      Setiap Anggota yang telah meratifikasi Konvensi ini dan yang dalam waktu satu tahun setelah berakhirnya masa sepuluh tahun sebagaimana tersebut dalam ayat tersebut di atas tidak menggunakan hak pembatalan menurut ketentuan dalam pasal ini, akan terikat untuk sepuluh tahun lagi, dan sesudah itu dapat membatalkan Konvensi ini pada waktu berakhirnya tiap-tiap masa sepuluh tahun sebagaimana diatur dalam Pasal ini.

Pasal 14

1.      Direktur Jenderal Kantor Ketenagakerjaan Internasional wajib memberitahukan kepada segenap anggota Organisasi Ketenagakerjaan Internasional tentang pendaftaran semua ratifikasi dan pembatalan yang disampaikan kepadanya oleh anggota Organisasi.

2.      Pasa saat memberitahukan kepada anggota Organisasi tentang pendaftaran ratifikasi kedua yang disampaikan kepadanya, Direktur Jenderal meminta perhatian anggota Organisasi mengenai tanggal mulai berlakunya Konvensi ini.

Pasal 15

Direktur Jenderal Kantor Ketenagakerjaan Internasional wajib menyampaikan kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk didaftarkan, sesuai dengan pasal 102 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, hal ikhwal mengenai semua ratifikasi dan pembatalan yang didaftarkannya menurut ketentuan pasal-pasal tersebut di atas.

Pasal 16

Pada waktu yang dianggap perlu, Badan Pengurus Kantor Ketenagakerjaan Internasional wajib menyampaikan kepada Konfensi laporan mengenai pelaksanaan Konvensi ini dan wajib mempertimbangkan perlunya mengagendakan dalam Konvensi, perubahan Konvensi ini seluruhnya atau sebagian.

Pasal 17

1.      Jika Konferensi menyetujui Konvensi baru yang memperbaiki Konvensi ini secara keseluruhan atau sebagian, kecuali Konvensi baru menentukan lain, maka

(c.)  retifikasi oleh Anggota atas Konvensi baru yang memperbaiki, secara hukum berarti pembatalan atas Konvensi ini tanpa mengurangi ketentuan dalam Pasal (5) di atas, jika dan bilamana Konvensi baru yang memperbaiki itu mulai berlaku;

(d.) sejak tanggal Konvensi baru yang memperbaiki itu berlaku, Konvensi ini tidak dapat disahkan lagi oleh Anggota.

2.      Konvensi ini akan tetap berlaku dalam bentuk dan isi aslinya bagi anggota yang telah meratifikasinya, tetapi belum meratifikasi Konvensi yang meperbaikinya.

Pasal 18

Bunyi Naskah Konvensi ini dalam bahasa Inggris dan bahasa Perancis sama-sama resmi.

Share and Enjoy: These icons link to social bookmarking sites where readers can share and discover new web pages.
  • MisterWong
  • Y!GG
  • Webnews
  • Digg
  • del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • blogmarks
  • Blogosphere News
  • Facebook
  • LinkedIn
  • Squidoo
  • Technorati
  • YahooMyWeb
  • Socialogs
  • email
Posted in: Legislation
blank

About the Author:

Post a Comment