UU NOMOR 34 TAHUN 1990 – PEMBERIAN TAMBAHAN SANTUNAN BAGI TENAGA KERJA YANG MENINGGAL DUNIA DAN MENGALAMI CACAT TOTAL TETAP KARENA KECELAKAAN KERJA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34 TAHUN 1990
TENTANG
PEMBERIAN TAMBAHAN SANTUNAN BAGI TENAGA KERJA YANG MENINGGAL DUNIA DAN MENGALAMI CACAT TOTAL TETAP KARENA KECELAKAAN KERJA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa untuk dapat lebih menciptakan ketenangan kerja dan meningkatkan produktifitas, perlu diberikan tambahan santunan bagi tenaga kerja yang meninggal dunia dan mengalami cacat total tetap karena kecelakaan kerja sehingga tidak dapat lagi bekerja;
b. bahwa tambahan santunan tersebut dimaksudkan sebagai pengganti penghasilan sehingga dapat membantu tenaga kerja atau keluarganya selama waktu tertentu, sesuai dengan kemampuan program Asuransi Sosial Tenaga Kerja;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut dipandang perlu menetapkan pemberian tambahan santunan tersebut dengan Keputusan Presiden;
Mengingat:
1. Pasal 4 ayat (1) Undang Undang Dasar 1945;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977 tentang Asuransi Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3112) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1990 (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 22);
3. Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1988 tentang Besarnya Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Assuransi Sosial Tenaga Kerja, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1989;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN SANTUNAN BAGI TENAGA KERJA YANG MENINGGAL DUNIA DAN MENGALAMI CACAT TOTAL TETAP KARENA KECELAKAAN KERJA.
Pasal 1
Selain mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja, tenaga kerja yang dipertanggungkan dalam program Asuransi Sosial Tenaga Kerja apabila meninggal dunia atau mengalami
cacat total tetap karena kecelakaan kerja kepada tenaga kerja yang bersangkutan atau keluarganya juga diberi tambahan santunan.
Pasal 2
Tambahan santunan diberikan untuk jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan dan dibayarkan setiap bulan sebesar Rp. 25.000,-(dua puluh lima ribu rupiah).
Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini, diatur oleh Menteri Tenaga Kerja.
Pasal 4
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Agustus 1990
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
Connect
Connect with us on the following social media platforms.